JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimmly Assidiqqi menilai aksi penarikan diri dan penolakan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta tidak melanggar undang-undang.
Menurut Jimmly, aksi tersebut tidak menggangu jalannya pemilu karena dilakukan setelah proses pemilu selesai.
"Hukuman di undang-undang terkait pengunduran diri itu saat pencalonan, kalau sekarang bukan pencalonan dan tidak mengganggu proses pemilu, jadi pasal pidana di UU Pilpres tidak bisa diterapkan," ujar Jimmly saat ditemui di kantornya, Selasa (22/7/2014).
Menurutnya, pasangan Prabowo-Hatta tidak melakukan pengunduran diri, namun hanya menolak hasil keputusan KPU. Hal itu dianggap wajar dan sering terjadi ketika ada pihak yang merasa ada kejanggalan atau kecurangan dalam pemilu.
"Jadi dalam perselisihan Pilkada, Pileg maupun Pilpres banyak yang menarik diri tidak menjadi saksi. Itu wajar dan banyak terjadi," katanya.
Untuk itu, aksi pengunduran diri kubu Prabowo-Hatta harus dihargai oleh seluruh masyarakat indonesia. Jimmly juga mengimbau agar proses penyelesaian perselisihan dalam perhitungan suara masih dapat ditempuh melalui jalur hukum ke Makhkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana tercantum dalam pasal 22 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres dimana calon presiden atau wakil presiden dilarang mengundurkan diri selama proses pemilihan suara berlangsung. (okezone)
sumber : http://ift.tt/1ngWX2w
No comments:
Post a Comment