Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta terkait Pilpres 2014.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di ruang sidang utama MK, Jakarta, Kamis malam (21/8/2014).
Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat dalil yang diajukan Prabowo-Hatta dalam permohonannya tidak terbukti di persidangan.
Tidak ada satupun dalil Prabowo-Hatta yang diterima Mahkamah.
Dengan demikian, keputusan KPU mengenai rekapitulasi penghitungan perolehan suara dengan keunggulan Joko Widodo-Jusuf Kalla dikuatkan oleh putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden oleh MK.
Menanggapi hasil keputusan MK ini, mantan ketua tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahfud MD yang juga mantan ketua MK menyatakan tahapan pemilu sudah selesai karena putusan MK itu sudah final dan mengikat.
"Hasil pemilu itu sudah selesai ketika Pak Hamdan (Ketua MK) sampaikan putusannya," kata Mahfud dalam wawancara khusus dengan KompasTV, Kamis (21/8/2014).
Namun demikian, Mahfud menerangkan jika pun masih ada yang kurang puas, maka Mahfud menilai bahwa yang bisa dipermasalahkan bukanlah terkait dengan hasil pemilu.
"Kalau ternyata putusan itu dinilai salah, bisa saja dilakukan gugatan. Akan tetapi, bukan hasil pemilunya (yang disalahkan), melainkan yang melakukan keputusan. Misalnya, ada tindakan tidak profesional, (gugatan) bisa ke majelis hakim konstitusi. Jadi bisa ke ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan lain lain," ujar Mahfud.
sumber : http://ift.tt/1BG3WJ1
No comments:
Post a Comment