JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyelesaikan sidang etik dengan pembacaan putusan hari ini, Kamis (21/8/2014). Dalam putusan tersebut, semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya diberi sanksi peringatan atas pelanggaran kode etik karena menerbitkan surat edaran membuka kotak suara pascarekapitulasi.
Atas putusan tersebut, tim hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Didi Supriyanto menyatakan ketidakpuasannya. Sanksi berupa peringatan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
Menurutnya, KPU yang terbukti melanggar kode etik dengan membuka kotak suara harusnya disanksi lebih keras. "Harusnya diberhentikan," kata dia sesaat setelah putusan oleh DKPP, seperti diberilaporkan ROL.
Hal yang sama juga dikatakan tim hukum Prabowo-Hatta, Razman Arif Nasution. Dia mengatakan, sebagai pemimpin lembaga penyelenggara pemilu, Ketua KPU Husni Kamil Manik harusnya bertanggung jawab atas segala apa yang dilakukan oleh anak buahnya.
Menurutnya, sembilan penyelenggara pemilu di daerah yang diberhentikan hanya korban. Kejadian di daerah juga merupakan turunan dari keputusan KPU pusat.
"Yang sembilan itu hanya korban saja, tapi pimpinannya hanya diberi peringatan padahal terbukti melanggar kode etik," ujarnya.
Ramzan mengatakan, timnya tak akan pernah berhenti untuk mengambil langkah hukum setelah ini. Dia meyakini ada ketidakberesan dalam penyelenggaraan pilpres.
Untuk itu, ia bersama tim hukum yang lain akan meneruskan langkah hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung dan Mabes Polri. "Kita tidak penah berhenti karena ini constitutional complain," ujarnya.
Dalam sidang putusan DKPP, Ketua KPU Husni Kamil Manik diadukan dalam empat perkara. Majelis DKPP menyatakan, Husni terbukti melanggar kode etik dalam dua perkara aduan.
Husni dan komisioner KPU yang lain dianggap melanggar dalam perkara penerbitan surat edaran pembukaan kotak suara pascarekapitulasi nasional.
Tindakan KPU mengeluarkan surat edaran untuk pembukaan kotak suara dinilai melanggar PKPU Nomor 21/2014. Dalam peraturan tersebut dinyatakan, KPU wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan seluruh kotak karena merupakan properti milik publik.
Atas pertimbangan tersebut, Majelis DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada Ketua dan Komisioner KPU atas nama Husni Kamil Manik, Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiati, Arif Budiman,Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan Juri Ardiantoro.
Selain itu Husni juga dinyatakan melanggar kode etik karena tidak hadir dalam rapat pleno penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
sumber : http://ift.tt/1wceuzp
No comments:
Post a Comment