Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak angkat bicara terkait pidato capres Jokowi usai pengambilan nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apa yang disampaikan Jokowi saat pidato dan mengajak untuk memilih nomor dua masuk dalam kategori pelanggaran kampanye. Sebab, jadwal kampanye baru dimulai dari tanggal 4 Juni hingga 5 Juli nanti.
"Bisa juga kampanye, karena ajakan," kata Nelson kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (1/6).
Nelson menegaskan, pihaknya akan merapatkan masalah ajakan Jokowi yang masuk kategori ajakan itu di internal Bawaslu.
"Kita akan lihat ini, apakah melampaui rambu-rambu. Ini akan saya bicarakan, ini memenuhi satu unsur kampanye, ajakan," jelas Nelson.
Diketahui sebelumnya, pasangan capres Joko Widodo dan Jusuf Kalla (Jokowi-JK) mendapat nomor urut dua dalam Pilpres 9 Juli mendatang. Jokowi memaknai angka dua sebagai keseimbangan.
Di akhir pidato singkatnya, tiba-tiba Jokowi menyampaikan ajakan pada rakyat untuk memilih mereka. Padahal, ajakan memilih atau yang sejenisnya hanya boleh diserukan saat masa kampanye.
"Untuk menuju Indonesia yang harmoni dan seimbang, pilihlah nomor dua," kata Jokowi.
*http://ift.tt/RSrlnx
sumber : http://ift.tt/1nSB0XH
No comments:
Post a Comment