Tuesday, June 24, 2014

Kampanye di Monas, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu




Tim Advokasi Prabowo-Hatta melaporkan calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi dinilai telah melanggar aturan dengan berkampanye di Monas pada Minggu (22/6) lalu.



"Kawasan Monas dan Bundaran Hotel Indonesia adalah daerah yang tidak diperbolehkan untuk digunakan kampanye," kata tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (24/6).



Habib menegaskan, di dua tempat itu juga dilarang pemasangan alat peraga. Jangankan untuk kampanye, lanjutnya, dalam bentuk rapat umum, pemasangan satu buah stiker atau spanduk saja tidak diperkenankan untuk dilakukan.



Diterangkan Habib, pihaknya memiliki bukti-bukti kuat bahwa Jokowi pada Minggu 22 Juni lalu berkampanye sesuai dengan Pasal 1 angka 22 UU Pilpres yakni menawarkan visi misi, ajakan memilih, dan atribut kampanye.



Sebelumnya, pada Minggu (22/6), tim sukses Jokowi-JK memasang panggung besar dan foto di kawasan Monas yang bertuliskan 'Gerak Jalan Revolusi Mental Bersama Joko Widodo'.



Selain itu, Jokowi juga memanfaatkan momen car free day (CFD) dengan acara 'Gerak Jalan Revolusi Mental' dari Monas menuju Bundaran Hotel Indonesia, dan kembali lagi ke Monas.



Pelarangan pemasangan atribut atau peraga kampanye di kawasan Monas, Medan Merdeka Selatan, dan protokol dilarang keras dijadikan untuk kampanye itu sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1389/07.17 tertanggal 18 Juli 2008.



Peraturan tersebut tentang lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye dan keputusan KPU DKI Nomor 39 Tahun 2013, Tentang Ketentuan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta pada Pemilu 2014. (Deddi Bayu/day)



*http://ift.tt/1v0NtsN










sumber : http://ift.tt/1sBaVkw

No comments:

Post a Comment