Kelompok HAM Indonesia mengecam keputusan pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus Budihari Prijanto terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, yang tewas diracun dalam perjalanan ke Belanda, 10 tahun lalu.
Pollycarpus (mantan pilot Garuda) dihukum 14 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Munir dengan menggunakan racun arsenik di pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta - Amsterdam yang melalui Singapura pada 2004 lalu.
"Pembebasan bersyarat menghancurkan rasa keadilan dan demokratisasi di Indonesia," kata Choirul Anam, kuasa hukum Istri Munir Suciwati.
Sementara, aktivis Human Rights Working Group HRWG, Rafendi Djamin, mengatakan pembebasan bersyarat tidak seharusnya diberikan untuk kasus kejahatan yang serius.
Tokoh JIL Ulil Abshar Abdalla juga turut berkomentar atas pembebasan Pollycarpus.
"Husni Mubarak bebas dari tuduhan pembunuhan demonstran di Mesir. Polycarpus bebas bersyarat di sini. :)," sindir Ulil melalui akun twitternya, Minggu (30/11/2014).
Entah kebetulan atau apa, dalam waktu secara bersamaan, Sabtu (29/11/2014) ada peristiwa serupa di Mesir, dimana Pengadilan pidana Mesir akhirnya memutuskan diktator Husni Mubarak bebas dari tuduhan pembunuhan terhadap 225 orang demonstran ketika revolusi Januari 2011 yang menumbangkan Mubarak. Padahal Mubarak sudah divonis penjara seumur hidup oleh pengadilan Mesir di era presiden Muhammad Mursi.
Menanggapi keputusan pengadilan Rezim As-Sisi ini, rakyat Mesir bergolak. Mereka menggelar demonstrasi di Tahrir Square sejak Sabtu sore waktu Cairo. Walaupun dihadang pihak keamanan Mesir, demonstran tetap memaksa masuk Tahrir Square menyuarakan penolakan rakyat Mesir atas keputusan bebasnya Husni Mubarak dan kroninya. Hingga berita ini diturunkan satu orang meninggal dari pihak demonstran dan lebih dari 80 orang demonstran ditangkap, termasuk didalamnya 12 orang wartawan.
sumber : http://www.pkspiyungan.org/2014/11/ulil-di-mesir-mubarak-bebas-di-sini.html
No comments:
Post a Comment