Gaza – Anggota Biro Gerakan Perlawanan Islam Hamas, Musa Abu Marzuq menyatakan, pihaknya sudah menandatangani draft yang disyaratkan oleh presiden Otoritas Palestina Mahmud Abbas agar disetujui oleh semua faksi Palestina sebelum sang presiden bertolak menandatangani piagam Roma yang mengantarkan Palestina menjadi anggota di Mahkamah Pidana Internasional.
Hal itu disampaikan Abu Marzuq di halaman Facebooknya malam kemarin (23/8).
Sebelumnya, Abbas meminta kepada faksi-faksi Palestina menandatangani draft untuk dibawah ke Roma untuk disepakati agar bisa bergabung dalam organisasi Mahkamah Pidana Intrnasional untuk bisa menyeret elit-elit 'Israel' untuk diadili.
Sekilas Piagam Roma:
Mahkamah Pidana Internasional International Court of Justice (ICJ) dibentuk tahun 2002 sebagai mahkamah pertama yang memiliki wewenang mengadili tersangka personal-personal yang terlibat dalam kejahatan pembantaian massal dan kejahatan kemanusiaan serta kejahatan perang dan kejahatan tindakan kekerasan. Mahkamah ini berkerja menyempurnakan lembaga hukum yang ada. Mahkamah ini tidak bisa menjalankan peran hukumnya jika mahkamah-mahkamah nasional tidak menunjukkan kemauannya atau tidak mampu melakukan investigasi terhadap masalah tersebut. Sehingga Mahkamah Pidana ini menjadi pengadilan terakhir. Tanggungjawab sementara adalah negara-negara itu sendiri. Ia memiliki kewenangan mengadili sejak didirikan 1 Juli 2002 setelah undang-undang Roma disepakati dan dijalankan.
Ini adalah organisasi internasional yang bersifat permanen yang berusaha menindak tegas dalam meneraplan wawasan internasional agar tidak ada penjahat yang lepas dari sanksi. Ia adalah lemnaga hukum internasional dengan kekuasaan internasional tanpa dibatasi waktu untuk mengadili penjahat perang dan pelaku kejahatan HAM dan kejahatan pembersihan etnis.
Kewenangan Khusus Mahkamah Pidana yang ditegaskan dalam undang-undang Roma.
1. Pembunuhan massal.
2. Kejahatan kemanusiaan; tepatnya tindakan serangan luas atau sistematis dan terencana terhadap sekelompok penduduk sipil berupa pembunuhan, pembersihan, pemerkosaan, perbudakan seks, pengusiran, pemindahan paksa warga, kejahatan pemisahan etnis, dan lainnya. Pembersihan massal dan kejahatan kemanusiaan menjadi delik yang patut mendapatkan sanksi baik dilakukan pada saat perang atau damai.
3. Kejahatan perang
4. Kejahatan kekerasan dan tindakan permusuhan; pendefinisian ini dikembalikan kepada kewenangan Mahkamah ini sendiri.
*sumber: Infopalestina.com
sumber : http://ift.tt/1pUJMpT
No comments:
Post a Comment