M Arsyad (baju putih) mendapat penangguhan penahanan dari Mabes Polri, Senin (3/11). (sumber: Suara Pembaruan/Mikael Niman |
JAKARTA - Senin pagi tadi (3/11) kurang lebih pukul setengah 8 pagi, Muhammad Arsyad (MA) pelaku pem-bully presiden Joko Widodo sudah kembali ke rumah. Dengan diantar sekitar 4 orang polisi kekediamannya di jalan Haji Jum RT 9 RW 1 Kelurahan Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menerima permintaan penangguhan penahanan terhadap M Arsyad.
Keadaan Arsyad sepulangnya dari tahanan dalam keadaan sakit pilek. Keluarga nya menyambut gembira kepulangan anak pertama nya.
Arsyad mengatakan dibangunkan dengan teman satu selnya. Setalah itu MA diminta untuk menandatangani berkas atau surat surat kebebasannya oleh pihak kepolisian.
Pihak keluarga merencanakan akan menjemput MA ke mabes pada sore hari. Tapi pada pagi hari MA ternyata sudah diantarkan anggota kepolisian kerumahnya.
Di tempat terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdjiatno memastikan, proses hukum kasus penghinaan Presiden Joko Widodo dengan tersangka Muhammad Arsyad akan terus berjalan.
"Proses hukum tetap berjalan. Jangan nanti negara dikatakan lembek karena ditekan oleh masyarakat dan kita bisa bebaskan," kata Tedjo di Komplek Istana Presiden, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Namun kalau Presiden Jokowi minta dibebaskan maka bisa saja dilakukan.
"Tapi, jika Jokowi minta dibebaskan ya bisa saja," pungkasnya.
*berbagai sumber
sumber : http://ift.tt/1ughPMp
No comments:
Post a Comment