Wednesday, May 28, 2014

Nasir Jamil: Ide Polri di Bawah Kementrian Anti Reformasi




pkssumut.or.id, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Nasir Jamil menegaskan, institusi kepolisian di bawah kementerian belum bisa diterapkan di Indonesia. Berbeda dengan semua negara maju.



Jika dipaksakan Polri di bawah kementerian justru melanggar reformasi. Demikian dikatakan anggota Komisi III (membidangi hukum) DPR M.Nasir Jamil, hari ini.



"Menurut saya itu ide bertentangan dengan semangat reformasi. Visi dan misi Jokowi tentang Polri yang di bawah Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menunjukkan bahwa Jokowi antireformasi," kata Nasir, saat dihubungi.



Sebagai anggota DPR yang punya hubungan kerja dengan Polri, lanjut Nasir, pihaknya melihat masih banyak yang harus dibenahi dulu.



Bisa saja Polri di bawah kementerian. Tapi, untuk saat ini terlalu dipaksakan. "Bahwa Polri masih ada kelemahan dan kekurangan itu kita akui, tapi mengembalikan posisi di Kemendagri justru mundur ke belakang," jelas politikus PKS ini. (waspada)



Dia mengingatkan untuk mengubah posisi Polri tidak bisa langsung. Tetapi harus mengubah KUHAP dan KUHP yang mengaturnya. Dia khawatir kalau Polri di bawah Kemendagri bisa dijadikan alat kekuasaan oleh penguasa.



"Yang harus dilakukan oleh presiden terpilih nanti adalah memperkuat dan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri," katanya.



Diketahui, pasangan capres Jokowi-JK merevisi visi misinya terkait rencana untuk menempatkan Polri di bawah kementerian negara. Rencana itu terdapat dalam penjelasan mengenai berdaulat dalam politik. Pada halaman 15 dokumen tersebut atau tepatnya di poin 3 e.



"Kami akan menata kelembagaan dan tata wewenang Polri melalui pemisahan antara kewenangan pengambilan keputusan dan kewenangan pelaksanaan keputusan yang hingga saat sekarang masih tumpang tindih. Hal itu dilakukan dengan menempatkan Polri dalam kementerian negara yang proses perubahan dilakukan secara bertahap".





sumber : http://ift.tt/1mHmlNM

No comments:

Post a Comment