Monday, March 31, 2014

Tidak Terdaftar di DPT? Bawa Saja KTP, KK, atau Paspor #MASIHBISANYOBLOS




Bagi warga yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK) bisa tetap menyalurkan aspirasinya saat hari pemungutan suara. Mereka hanya perlu membawa identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), atau paspor.



Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Siti Farida, mengatakan ada empat kategori pemilih dalam Pemilu Legislatif 2014 yakni DPT, DPT tambahan, DPK, dan DPK tambahan. DPT tambahan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) asal atau statusnya pindah pilih.



“Sedangkan DPK untuk mendata pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tambahan dan pendataannya maksimal sampai 5 Maret. Sedangkan DPK tambahan yakni pemilih yang boleh langsung datang ke TPS (tempat pemungutan suara) dengan membawa KK, KTP, atau parpol,” katanya.



Namun, lanjut dia, para pemilih dalam DPK tambahan tersebut hanya bisa memilih satu jam sebelum penutupan pemungutan suara. Jadi, pemilih dalam DPK tambahan baru bisa memilih setelah pukul 12.00 WIB karena pemungutan suara ditutup pada pukul 13.00 WIB.



Menurut Farida, aturan itu untuk mengantisipasi ketersediaan surat suara di TPS karena surat suara cadangan hanya disediakan dua persen dari total DPT Klaten. Selain itu, tidak ada tambahan surat suara jika ada kekurangan di TPS.



“Sesuai aturan, DPK tambahan baru boleh mencoblos setelah pukul 12.00 WIB atau satu jam sebelum penutupan pemungutan suara. Ini untuk antisipasi kekurangan jumlah surat suara. Jadi, kami mendahulukan DPT,” imbuhnya. (EWE)



*sumber: http://ift.tt/1gjczLs










sumber : http://ift.tt/PcAN4d

No comments:

Post a Comment