Saturday, November 1, 2014

Imparsial : Hapuskan Hukuman Mati!



Sebagai salah satu anggota dewan HAM di PBB, Indonesia diminta untuk hapuskan hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Poengky Indarti dari Imparsial dalam Konferensi Pers di Kantor Human Right Working Group (HRWG) , Jumat, 31 Oktober 2014.



Ia berpendapat segala perkara terkait permintaan penangguhan hukuman mati warga negara di luar negeri akan menjadi tabu jika negara masih menganut hukuman tersebut.



"Seperti kasus warga negara di Arab Saudi. Kita minta agar ditangguhkan, tapi kita sendiri masih menganut hukuman mati. Ini kan kontradiktif", kata Poengky.



Pemberian hukuman pun bersebrangan dengan HAM. Banyak warga Indonesia yang berprofesi sebagai buruh migran bermasalah dengan hal ini. Tidak jarang para TKI dijatuhi hukuman mati di negara tempat mereka bekerja.



Selain itu Poengki pun menambahkan agar pemerintah tidak melakukan kekerasan dalam penyelesaian konflik daerah. Seperti yang terjadi di Papua.



"Semua penyelesaian kasus HAM di Papua seharusnya tidak ditangani dengan kekerasan", tutur Poengky.



Direktur HRWG Indonesia, Rafendi membenarkan pendapat Poengky. Menurutnya kebijakan luar negeri indonesia yang Pro People Diplomacy artinya kebijakan yang Pro HAM. Makka itu segala bentuk upaya melindungi HAM harus dilakukan.



Selain itu Indonesia yang kini menjadi kiblat demokrasi dunia harus mampu menjadi cerminan pelindung HAM di tingkat Internasional.



"Indonesia harus mampu untuk menyelesaikan kasus HAM internasional. Jika tidak bisa, minimal harus meredam negara-negara fundamentalis yang melawan HAM", kata Rafendi, tanpa merinci maksud 'negara fundamentalis' itu. (fs)







sumber : http://ift.tt/1qeGzOI

No comments:

Post a Comment