Kabinet kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau biasa disapa Jokowi sampai hari ini belum melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, sebagai penyelenggara negara laporan itu wajib. Sebab hal itu sudah diatur dalam pasal 10-19 undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
"Untuk menteri kabinet kerja hingga hari ini blom ada yang melaporkan LHKPN," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu 1 November 2014.
Ia menghimbau, sedianya 34 menteri dalam kabinet kerja segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Pihaknya, kata dia, siap membantu jika menteri kesulitan untuk mengisi formulir tersebut.
"Dihimbau untuk secepatnya melaporkan kekayaan. KPK siap memberikan asistensi jika mngalami kesulitam dalam mengisi (formulir LHKPN)," ujar dia.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnain pada Senin 27 Oktober 2014 menyatakan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada semua menteri pada kabinet kerja untuk segera melaporkan harta kekayaannya.
Menurut Zul, hal tersebut merupakan suatu komitmen bersama untuk mencegah korupsi di Indonesia. Dia berharap agar para Menteri itu segera melaporkan harta kekayaannya itu.
"Biasanya kita berikan waktu 2 bulan," ujar Zul.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Busyo Muqoddas mengatakan bahwa melaporkan harta kekayaan merupakan bagian dari komitmen moral para Menteri.
"Begitu jadi menteri, dia harus siap untuk open semua yang melekat pada jabatannya, termasuk LHKPN. Gratifikasi harus sudah hati-hati," kata dia. [inilah/fs]
sumber : http://ift.tt/1DG53Xj
No comments:
Post a Comment