Sunday, November 2, 2014

Kenyelenehan di Balik Kabinet Kerja Jokowi-JK





Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla serta Tim Transisi ternyata tidak profesional dalam menyiapkan proses rekrutmen hingga pelantikan menteri-menteri Kabinet Kerja. Hal ini misalnya terlihat dari para menteri yang tidak mengumumkan dan tidak bersedia diperiksa kekayaannya.



"Di dalam UU 28/1999 tersebut dikatakan Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, beberapa saat lalu (Senin, 3/10) seperti dilansir RMOL.



Tidak hanya itu, ungkapnya lagi, para menteri juga harus melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat. Artinya baik Presiden Jokowi-JK maupun 34 Anggota Kabinetnya harus sudah melaporkan kekayaanya kepada KPK sebelum mengucapkan sumpah jabatan atau dilantik menjadi Menteri Kabinet Kerja Jokowi.



"Dengan tidak dipenuhinya kewajiban hukum selaku Penyelenggara Negara dalam menciptakan Pemerintahan yang bebas KKN maka baik Peresiden Jokowi maupun ke 34 Menteri Kabinet Kerja harus dianggap secara bersama-sama telah melanggar hukum dan tidak tahu hukum dan harus diberikan sanksi hukum dan sanski administratif sesuai UU," jelas Petrus



Petrus Selestinus menyesalkan kejadian ini karena ternyata Jokowi dan Tim Transisi hanya mampu berputar pada euphoria mendapatkan kekuasaan namun lalai bahkan tidak paham terhadap hal-hal mendasar yang menjadi fondasi utama dalam menyusun dan melaksanakan nawa cita, terutama visi revolusi mental. (pm)







sumber : http://ift.tt/1wWvQ1v

No comments:

Post a Comment