Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berpendapat bahwa para politisi dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH), yang menyelenggarakan Rapat Paripurna DPR kemarin siang dan menetapkan pemimpin DPR tandingan harus segera ditangkap.
Pasalnya menurut Fahri, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia itu tidak ada satupun yang mengatur dibolehkannya dualisme kepemimpinan lembaga DPR. Karena tak adanya aturan itu, maka kata Fahri, oknum pembuat dualisme itu wajib ditangkap.
"Atau dalam bahasa kasarnya dia harus ditiadakan. Harus dihilangkan. Karena sekali lagi, negara tak mengenal konsep dualisme. Jaksa Agung tidak boleh dua. Mahkamah Agung tidak boleh dua. Polisi tidak boleh dua. Dan lainnya," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2014.
Politisi PKS ini pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk tak terjebak pada opini kubu KIH yang membentuk DPR tandingan. Sebab hal itu sebenarnya katanya tidak diperbolehkan di dalam UU yang menyebut hanya ada satu DPR.
"Negara itu kan tak mengenal dualisme. Saya ulang lagi ya supaya masyarakat itu juga clear bahwa negara tidak mengenal konsep dualisme. Makanya dalam negara itu tak ada proses, tidak ada aturan yang menentukan atau menjawab solusi dari dualisme tersebut," ujar Fahri.
Di negara manapun yang ada di dunia ini, tambah Fahri, tak ada satupun yang membolehkan terjadi nya dualisme itu. "Jadi di dalam konsep bernegara itu, semua kekuatan yang tak legal itu harus ditiadakan," katanya.
Dalam setiap negara, lanjut Fahri, semua pasti ada prosedur atau tata cara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Dan itu pun termasuk juga bagaimana cara-cara menyelenggarakan pemerintahan yang menerapkan prinsip demokrasi seperti Indonesia pada saat ini.
"Jadi saya mengajak kita supaya tidak terjebak pada terminologi dualisme itu, supaya itu tidak dikenal di dalam negara kita ya. Dan negara kita ini negara kan hukum. Semuanya sudah ada aturannya. Nyaris kita tak bisa konflik dalam negara kita, sebab ada prosedurnya," tutup Fahri. (fs)
Sumber : http://ift.tt/1wmLNxP detail/197448
sumber : http://ift.tt/10aq8wn
No comments:
Post a Comment