Ilustrasi-Foto: LensaIndonesia |
Minuman keras (miras) golongan A, B dan C ternyata masih bebas beredar dan diperjualbelikan di sejumlah tempat hiburan malam seperti Kafe, Karaoke sampai Hotel berbintang. Bahkan di Pasar Modern serta tukang jamu kebugaran tradisional mudah dijumpai berbagai miras tersebut.
Atas peredaran miras yang tidak terkontrol itu, Sekretaris Komisi D DPRD Kota Bekasi Daddy Kusradi mengakui pihaknya masih menemui peredaran miras tersebut dan berjanji akan memaksimalkan pengawasan dan kontrol atas izin yang selama ini sudah dikeluarkan oleh dinas terkait.
“Pertanyaannya adalah, saat Dinas terkait mengeluarkan izin usaha apakah tidak ada kontrol berkala yang dilakukan atau pihak Pengusaha Hiburan tersebut yang menyalahgunakan izin operasionalnya,” ujar politisi PKS ini.
Bukan saja tidak kantongi izin dalam menjual miras, Komisi D juga mendapati kesalahan zoning.
Zoning yang dimaksud adalah Apartemen yang peruntukannya tempat tinggal, disulap menjadi Tempat Hiburan Malam (Karaoke) dengan penjualan miras dan memperkerjakan gadis-gadis ABG yang berpakaian minim menjadi pemandu lagu (LC).
“Bahkan setiap ruangannya karaoke tersebut dilengkapi kamar mandi,” ungkapnya.
Untuk itu lanjut Deddy, Komisi D DPRD Kota Bekasi merekomendasikan pada Pimpinan DPRD dengan Nota Dinas, untuk meminta Pemkot Bekasi menutup sementara usaha tersebut sampai semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Satpol PP sebagai penegak perda sepatutnya wajib menegakkan hukum (Perda) tersebut, sebagai wujud kewibawaan Pemkot Bekasi,” pungkasnya. (fs)
sumber : http://ift.tt/1DJv3RH
No comments:
Post a Comment