Wednesday, April 30, 2014

PBNU Kirim Surat ke PBB, Al Azhar dan Vatikan Tolak Hukuman Mati Pimpinan IM di Mesir




Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras vonis mati terhadap pimpinan dan 682 pengikut Ikhwanul Muslimin oleh Pengadilan Mesir.



Demikian disampaikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj saat konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (30/4).



"Kami spakat dengan PBB, Menlu RI dan pengamat politik, tentang Mesir. Bahwa vonis perlu ditinjau ulang. Itu kemunduran demokrasi, perilaku biadab. Selayaknya tidak dilakukan di negara yang berbudaya," tegas Kiai Said.



PBNU akan mengirimkan surat kepada pemerintah Mesir dan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), juga Vatikan agar mendorong pembatalan vonis mati tersebut. PBNU pun akan mengirim surat kepada ulama dan guru besar universitas Al-Azhar Kairo agar mau memberikan nasihat dan masukan kepada pemerintahan militer Mesir.



"Kita semua malu mendengar vonis itu. Solusi yang tepat duduk bersama, bukan di lapangan membedil orang," ungkap Kiai Said.



Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis mati terhadap pemimpin dan 682 orang pengikut Ikhwanul Muslimin. Vonis itu dijatuhkan menyusul tindakan keras terhadap gerakan yang dimungkinkan dapat memicu protes dan kerusuhan jelang Pemilihan Umum Mesir yang diagendakan akhir Mei mendatang.



Vonis mati massal di Mesir tersebut memantik reaksi keras dari dunia internasional, termasuk organisasi pelindung Hak Asasi Manusia (HAM). PBB juga sudah mengeluarkan sikap atas vonis tersebut.



Di sisi lain, pemerintah Mesir membela putusan kejam pengadilan tersebut. Jaksa pemerintah mengaku punya bukti kuat yang memberatkan semua orang yang dijatuhi hukuman mati.



Bukti itu berupa rekaman video, laporan saksi dan dokumen yang membuktikan bahwa Ikhwanul Muslimin telah menyerukan kepada para pendukungnya untuk menyerang kantor-kantor kepolisian dan bangunan milik pemerintah dan swasta ketika aksi pendudukan di Rabaa al-Adawiya (Kairo) dibubarkan. [ald/rmol]










sumber : http://ift.tt/1hUJC9E

No comments:

Post a Comment