Maria Elizabeth Liman |
pkssumut.or.id, Jakarta: Terdakwa Kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman, mengaku tidak pernah berniat meminta Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono terkait penambahan kuota impor daging sapi.
"Saya tidak mempunyai niat sedikit pun juga dan tidak punya keberanian untuk meminta LHI untuk mempengaruhi Menteri Suswono terkait penambahan kuota impor," ungkap Maria dalam kesimpulan pledoinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (29/4/2014).
Maria menegaskan dalam pledoinya, pertemuannya dengan saksi LHI tidak membahas sama sekali terkait penambahan kuota impor. Malah pertemuan tersebut murni membahas kelangkaan daging sapi dan maraknya beredar daging celeng dan daging tikus. "Benar pada saat itu, tidak dibahas sedikitpun mengenai kuota impor," katanya.
"Sejak awal perhatian saya adalah untul solve kelangkaan daging bahwa beredarnya daging celeng dan tikus," tambahnya.
Maria juga menambahkan, sejumlah uang yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum terkait penambahan kuota impor sapi yang diterima LHI melalui Ahmad Fathanah adalah keliru. "Benar saksi LHI tidak ada menerima uang sebanyak Rp300 juta dari Ahmad Fathanah," katanya, "saksi LHI tidak pernah diberitahu oleh Ahmad Fathanah mengenai uang Rp1 miliar," sambungnya.
Maria pun menegaskan uang senilai Rp300 juta dipergunakan untuk membayar jasa Elda terkait pengurusan impor, dan uang Rp1 miliar yang diberikannya kepada Ahmad Fathanah, untuk membantu sumbangan kemanusiaan di Papua dan Nusa Tenggara Timur. "Untuk sumbangan Papua dan NTT, tidak ada kaitan sama sekali dengan impor," ujarnya.
Maria menyesalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang menyalahkan niat baiknya, dan menilai LHI sebagai penyelenggara negara untuk memengaruhi Menteri Pertanian Suswono terkait penambahan kuota impor daging.
"Dimana dan atas alat bukti apa saya memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Ustaz LHI sebagai penyelenggara negara dan Presiden PKS, tidak ada," tandasnya mengakhiri pledoi pribadinya. [rms/metro]
sumber : http://ift.tt/QTlKgV
No comments:
Post a Comment