JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah menilai hukum tidak sama untuk semua orang. Hal itu terlihat dari pembebasan bersyarat yang diberikan kepada narapidana narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby.
“Kita tidak menolak apa yang disebut oleh menkumham sebagai prosedur dan bukan kebijakan karena Corby memang menuntut haknya sebagai terpidana,” kata Fahri melalui pesan singkat, Senin (10/2/2014).
Namun, Fahri tetap mempertanyakan sikap pemerintah yang memberikan pengurangan hukuman kepada Corby.
“Apakah hak-hak seperti yang dimiliki Corby juga diberikan kepada orang-orang yang sama termasuk pemberian grasi? Dan apakah akan semudah Corby orang lain dan warga negara biasa mendapatkan perlakuan yang sama?” tanyanya.
Ia mengingatkan Wamenkumham Deny Indrayana yang memperlakukan larangan remisi pada napi lainnya sampai terjadi pembakaran penjara tahun lalu. Tetapi ketika WNA begitu mudah dan lancar mendapatkan potongan hukuman.
“Maka tidak mudah untuk tidak mencurigai bahwa ini bukan sekadar prosedur tetapi adalah kebijakan yang istimewa kepada seseorang,” ujar Politisi PKS itu.
Fahri mengatakan kasus Corby mirip dengan pemberian bail out kepada Bank Century dan membiarkan bank lainnya mati. Maka, kata Fahri, di dalam kebijakan ini tidak saja ada pelanggaran atas UU tetapi juga UUD 45 pasal 27 yang mengatur soal kesamaan di depan hukum dan pemerintahan.
“Menkumham harus menjelaskan seluruh pertanyaan publik secara tertulis dan harus konsisten dengan penegakkan hukum yang tidak pandang bulu,” tuturnya. (tribunnews)
sumber : http://ift.tt/1ekPUNH
No comments:
Post a Comment