Keluarnya surat keputusan diizinkannya jilbab bagi Polwan (polisi wanita) ternyata menjadi bahan pemberitaan media luar negeri. Di Malaysia, media Hmetro, memuat berita dengan judul ‘Polisi Wanita Boleh Berhijab’. ”Polis Indonesia secara rasmi mengeluarkan arahan yang membenarkan anggota polis wanita pasukan itu memakai hijab,” demikian kalimat pembuka dalam berita tersebut.
Hmetro menulis surat tertanggal 26 Maret tersebut menyatakan perubahan terhadap sebagian surat arahan tanggal 20 September 2006 tentang arahan pakaian seragam.
”Surat itu yang ditandatangani pemangku Ketua Polis Indonesia, Badrodin Haiti, menyatakan beliau sudah menimbangkan pemakaian hijab secara khusus,” sebut laporan Hmetro. ”Sebelum ini anggota polis wanita hanya dibenarkan memakainya di lokasi tertentu.”
Sebagaimana diberitakan, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) secara resmi telah mengeluarkan izin penggunaan jilbab bagi anggota Polisi Wanita (Polwan). Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri Nopol: SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
Surat yang ditandatangani pelaksana tugas Kapolri Komjen Badrodin Haiti tersebut menyebutkan tentang hal yang menjadi pertimbangan keluarnya keputusan ini adalah dalam rangka pemakaian jilbab bagi Polwan maka secara khusus tanggal 25 Maret 2015 untuk ketertiban administrasi dipandang perlu menetapkan keputusan.
Sebelum keluarnya keputusan No.245/III/2015 ini, penggunaan jilbab bagi Polwan sempat tertunda. Padahal Kapolri sebelumnya, Sutarman, saat itu sudah mempersilakan anggotanya untuk menggunakan jilbab. Tapi, kemudian ada perintah untuk tidak menggunakan jilbab terlebih dahulu hingga keluar Perkap soal jilbab polwan.(rz/eramuslim)
sumber : http://ift.tt/1BvuOrB
No comments:
Post a Comment