Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia Yhannu Setyawan sangat menyesalkan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika karena melakukan pemblokiran terhadap 22 situs Islam yang dianggap berpaham/simpatisan radikalisme oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurutnya Kemenkominfo harus menjelaskan kepada publik secara jelas dan transparan tentang bagaimana sesungguhnya mekanisme atau prosedur yang berlaku dalam menutup sebuah situs yang dianggap membahayakan. Karena sejauh ini hal tersebut belum tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Kalau dilihat dari luar, proses pengambilan keputusan untuk memblokir situs-situs tersebut cenderung dilakukan secara tertutup,” ujar Yhannu dalam rilisnya (31/3/2015).
Menurutnya, kalau tiba-tiba diblokir tanpa adanya tindakan-tindakan pendahuluan yang lazim seperti peringatan, klarifikasi, atau lainnya, hal tersebut tentu merupakan salah satu bentuk represif layaknya Orde Baru. “Kita ini sedang gencar-gencarnya membangun demokrasi yang sehat, bukan malah menghidupkan lagi model pemerintahan yang otoriter,” tegas Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Pusat ini.
Bagaimanapun juga, lanjut Yhannu, publik berhak mengetahui hal-hal apa saja yang mendasari setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah, baik secara yuridis, sosiologis, maupun hal lainnya.
Yhannu menegaskan, Pasal 11 ayat (1) huruf b UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI No.1/2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik telah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik terkait semua tahapan-tahapan dalam proses pengambilan keputusan, pertimbangan-pertimbangannya, orang-orang yang terlibat, dan juga dokumen-dokumen pendukung lainnya.
Ia menjelaskan, tidak mungkin demokrasi di negara ini akan maju kalau pemerintahnya kerap kali mengabaikan peran dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku lembaga-lembaga pemerintah yang kini tengah mempertontonkan kesewenang-wenangannya. “Sebagai badan publik pemerintah, apalagi yang membidangi komunikasi dan informatika, saya berharap Kemenkominfo dapat menjadi tauladan yang baik dalam mengimplementasikan UU KIP,” kata Yhannu.
sumber : http://ift.tt/1EAnT7C
Halo, nama saya Setiabudi, seorang korban penipuan di tangan pemberi pinjaman, saya telah penipuan semua paling 13 juta karena saya membutuhkan pinjaman modal besar 40 juta, saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi, bisnis saya adalah hancur dalam proses yang saya kehilangan anak saya. saya tidak dapat berdiri lagi. semua hal ini terjadi Desember 2014, sampai saya mearnt seorang teman yang memperkenalkan saya kepada ibu yang baik ibu Alexandra yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, Semoga Tuhan terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyarankan sesama Indonesia, bahwa ada banyak penipuan di luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman yang dijamin hanya cepat mendaftar melalui Ibu Alexandra melalui email perusahaan: alexandraestherloanltdd@gmail.com atau alexandraestherfastservice@cash4u.com
ReplyDeleteAnda alos dapat menghubungi mereka melalui situs web mereka: globalfastservice.org
Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; setiabudialmed@gmail.com untuk informasi yang perlu Anda ketahui. silahkan dia adalah satu-satunya orang yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya.
Terima kasih.