Rencana pemerintah akan memblokir 19 situs menuai protes keras dari masyarakat. Surat rencana pemblokiran 19 situs itu dikirim oleh BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) ke Menteri Komunikasi dan Informatika. Hal ini disebabkan 19 situs tersebut dinyatakan sebagai penyebar ajaran terorisme. Harusnya pemerintah tidak serta merta membuat opini seolah-olah 19 situs tersebut memang terverifikasi sebagai penyebar ajaran terorisme, tapi alangkah lebih bijaknya jika pemerintah memastikan dulu dengan klarifikasi dan konfirmasi melalui tim panel.
Hal ini disampaikan Sukamta, Ph.D, anggota Komisi I DPR RI, Selasa (31/3) di Jakarta, “Saya harap Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membentuk tim panel yang terdiri dari di antaranya ormas-ormas Islam dan Majelis Ulama Indonesia. Dari panel itu nanti bisa diverifikasi dan dikonfirmasi situs mana yang layak untuk diblokir dan mana yang tidak. Setelah itu baru beri surat peringatan kepada situs-situs tersebut untuk memperbaiki kontennya. Jika tidak ada perbaikan, baru dilakukan pemblokiran. Jadi harusnya begitu prosedurnya, jangan langsung tiba-tiba menyebar opini pemblokiran yang justeru menimbulkan keresahan di masyarakat.”
Legislator dari FPKS ini juga menambahkan bahwa kebebasan informasi dan kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi. Rencana pemblokiran jangan sampai mencoreng konstitusi itu sendiri. Apa dasar hukumnya pemblokiran situs? Apa juga batasan sebuah situs harus diblokir. Kebebasan berpendapat sudah mendapat tempat di negeri ini.
“Rencana pemerintah untuk memblokir 19 situs musti dilakukan dengan bijak serta sesuai perundang-undangan,” tambah Sukamta, “Jangan sampai tindakan gegabah pemerintah malah menyuburkan radikalisme. Kan dengan tindakan memblokir situs begitu bisa malah membuat kalangan yang anti demokrasi bisa semakin anarkis. Ini tentunya bukan tujuan pemblokiran toh? Negara yang baik adalah negara yang membimbing dan mengayomi warga negaranya, bukan malah membuat sebagian warga negaranya semakin radikal.”
Anggota DPR dari Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta ini juga berharap agar hal ini menajdi pelajaran bagi semua pengelola media, apalagi dengan membawa trademark Islam untuk lebih berhati-hati dan betul-betul menerapkan prinsip-prinsip Islami dalam pemberitaan dan kaidah-kaidah jurnalisme.
“Pemerintah dalam hal ini Kominfo harus segera membentuk tim panelis tadi agar segera memutuskan situs mana saja yang akan diperingatkan atau diblokir. Supaya masalah ini cepat selesai dan tidak menjadi isu liar. Jangan sampai juga isu ini ramai di masyarakat yang pada akhirnya malah melupakan permasalahan bangsa yang lain seperti kenaikan BBM, dst,” ujarnya.
sumber : http://ift.tt/1EuEAkZ
Halo, nama saya Setiabudi, seorang korban penipuan di tangan pemberi pinjaman, saya telah penipuan semua paling 13 juta karena saya membutuhkan pinjaman modal besar 40 juta, saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi, bisnis saya adalah hancur dalam proses yang saya kehilangan anak saya. saya tidak dapat berdiri lagi. semua hal ini terjadi Desember 2014, sampai saya mearnt seorang teman yang memperkenalkan saya kepada ibu yang baik ibu Alexandra yang akhirnya membantu saya mengamankan pinjaman di perusahaannya, ibu yang baik saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengucapkan terima kasih, Semoga Tuhan terus memberkati Anda, saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menyarankan sesama Indonesia, bahwa ada banyak penipuan di luar sana, jika Anda membutuhkan pinjaman dan pinjaman yang dijamin hanya cepat mendaftar melalui Ibu Alexandra melalui email perusahaan: alexandraestherloanltdd@gmail.com atau alexandraestherfastservice@cash4u.com
ReplyDeleteAnda alos dapat menghubungi mereka melalui situs web mereka: globalfastservice.org
Anda dapat menghubungi saya melalui email ini; setiabudialmed@gmail.com untuk informasi yang perlu Anda ketahui. silahkan dia adalah satu-satunya orang yang dapat diandalkan dan dapat dipercaya.
Terima kasih.