Seluruh pimpinan KPK (empat orang komisioner) sudah dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana ke Bareskrim Mabes Polri.
Diberitakan VIVAnews, hari ini pihak Istana mengakui mendengar isu penetapan semua pimpinan KPK sebagai tersangka.
"Ini kita belum menerima dokumen tersebut, tapi kami mendengar desas-desus semacam itu," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 3 Februari 2015.
Siang ini, Pratikno akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo mengenai penetapan tersangka kepada semua pimpinan KPK. Sehingga, bisa saja Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi hal ini.
"Ya tentu saja, kalau kita mengikuti yang pernah terjadi pada presiden sebelumnya. Ketika anggota KPK tinggal dua kan diperppukan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Rikwanto belum memberikan keterangan terkait penetapan status tersangka bagi seluruh pimpinan KPK. Namun, Rikwanto menegaskan proses yang dilakukan oleh institusinya mendasarkan pada prosedur hukum yang berlaku.
"Manakala penyidik menangani kasus pidana, ada unsur pidana, mulai dilakukan prose hukum," katanya.
Setelah itu, lanjut Rikwanto, penyidik berkewjiban menyampaikan proses penyidikan kepada jaksa penuntut umum. Begitu selesai, baru mereka menjalankan prosesnya.
"Apakah terlapor jadi tersangka, tergantung penyidik, saksi-saksi dan alat bukti yang valid. Jika terpenuhi, polisi menaikkan status terlapor sebagai tersangka," terangnya.
sumber : http://ift.tt/1D8lNtp
No comments:
Post a Comment