Tuesday, February 24, 2015

[Kultwit] "Ini Pangkal Mula Hubungan Panas Ahok-DPRD" by @Triwisaksana (F-PKS)




Twit @Triwisaksana

Waka DPRD DKI Jakarta, Fraksi PKS



1| Hubungan Gubernur Ahok dan Dewan panas lagi, yang dimotori Pak Taufik Waka DPRD dari Gerindra.



2| Di media disebut pangkal soalnya adalah polemik dalam #APBD 2015.



3| Ada dua yg dipersoalkan Dewan. Pertama soal #APBD yg dikirim ke Mendagri tanpa dibahas lagi o/ Dewan meskipun sdh disetujui di Paripurna.



4| Kedua, soal anggaran yang di upload di E-Budgeting yang masih berasal dari KUA-PPAS, bukan #APBD yang disahkan.



5| Untuk melihat polemik ini, baik juga kalau kita paham proses bagaimana #APBD disusun.



6| Juga bagaimana regulasi yang ada, mengatur tentang penyusunan #APBD.



7| Aturan induk tentang proses penyusunan APBD ada di PP No. 58 Tahun 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).



8| Lebih detail lagi diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PKD (Pengelolaan Keuangan Daerah).



9| Untuk APBD 2015 secara khusus diatur juga dalam Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan #APBD Tahun 2015.



10| Proses penyusunan APBD yang melibatkan DPRD dimulai dari pengajuan KUA-PPAS oleh Pemda kepada DPRD.



11| KUA atau Kebijakan Umum Anggaran memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program2 yang akan dilaksanakan Pemda.



12| Di dalam KUA juga ada proyeksi pendapatan, alokasi belanja, sumber dan penggunaan pembiayaan beserta asumsi makro nya.



13| PPAS atau Platform Penggunaan Anggaran Sementara memuat rancangan program prioritas.



14| PPAS juga berisi patokan batas maksimal anggaran yang diberikan untuk SKPD.



15| Hasil pembahasan KUA-PPAS antara Pemda dan DPRD dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman.



16| Jadi kalo ada tabel yang berisi mata anggaran dari hasil KUA-PPAS, itu baru nota kesepahaman, bukan APBD final yang disetujui.



17| Masih mungkin terjadi perubahan nilai maupun jenis kegiatan, termasuk penghilangan kegiatan.



18| Indikatornya adalah kesesuaian dengan isu strategis daerah dan/atau ada kebutuhan mendesak untuk program tsb.



19| Kesepakatan KUA-PPAS ini jadi landasan Pemda bikin RKA-SKPD untuk diajukan ke DPRD dalam bentuk Raperda.



20| Menurut Public Expenditure Management, dari sisi akuntabilitas, nota kesepahaman KUA-PPAS jd dasar pertanggungjawaban pelaksanaan.



21| Dari sisi disiplin anggaran, KUA-PPAS dikunci untuk disiplin anggaran yang menyeluruh



22| Dari sisi efisiensi teknis, KUA-PPASS memudahkan Pemda menyusun RKA-SKPD



23| Jadi KUA-PPAS bukan #APBD yang disahkan, tapi hanya produk antara untuk memperlancar penyusunan APBD



24| Selanjutnya pembahasan dan penetapan Raperda #APBD dilakukan bersama Pemda melalui TPAD dengan Bangar DPRD



25| Raperda #APBD yang sudah disetujui bersama Gubernur dan DPRD dalam Sidang Paripurna, disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi



26| Penyampaian RAPBD ke Mendagri harus disertai diantaranya dengan persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD tentang Ranperda



27| Jika ada perbaikan/penyempurnaan dari hasil evaluasi Mendagri, dilakukan bersama Gubernur dengan Pan-gar DPRD



28| Hasil perbaikan juga harus ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan menjadi dasar penetapan Perda #APBD tahun ybs



29| Jadi, DPRD memang banyak dilibatkan dalam setiap proses penyusunan #APBD mulai dari tahap penyampaian KUA-PPAS



30| Soal E-Budgeting, yg utama adlh sbg alat u/ mendukung terlaksananya Transparansi Anggaran, bkn cuma alat kontrol Gub thd anggaran



31| Agar publik mengetahui proses, penetapan dan alokasi anggaran Pemda



32| Sehingga, harusnya yg dimunculkan di sistem E-Budgetting adalah #APBD yg sdh ditetapkan Pemda bersama Dewan dan disetujui oleh Mendagri



*Sumber: twit @Triwisaksana (Selasa, 24/2/2015)







sumber : http://ift.tt/17tkmcP

No comments:

Post a Comment