Twit @Triwisaksana
Waka DPRD DKI Jakarta, Fraksi PKS
1| Hubungan Gubernur Ahok dan Dewan panas lagi, yang dimotori Pak Taufik Waka DPRD dari Gerindra.
2| Di media disebut pangkal soalnya adalah polemik dalam #APBD 2015.
3| Ada dua yg dipersoalkan Dewan. Pertama soal #APBD yg dikirim ke Mendagri tanpa dibahas lagi o/ Dewan meskipun sdh disetujui di Paripurna.
4| Kedua, soal anggaran yang di upload di E-Budgeting yang masih berasal dari KUA-PPAS, bukan #APBD yang disahkan.
5| Untuk melihat polemik ini, baik juga kalau kita paham proses bagaimana #APBD disusun.
6| Juga bagaimana regulasi yang ada, mengatur tentang penyusunan #APBD.
7| Aturan induk tentang proses penyusunan APBD ada di PP No. 58 Tahun 2005 ttg Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).
8| Lebih detail lagi diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman PKD (Pengelolaan Keuangan Daerah).
9| Untuk APBD 2015 secara khusus diatur juga dalam Permendagri No. 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan #APBD Tahun 2015.
10| Proses penyusunan APBD yang melibatkan DPRD dimulai dari pengajuan KUA-PPAS oleh Pemda kepada DPRD.
11| KUA atau Kebijakan Umum Anggaran memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program2 yang akan dilaksanakan Pemda.
12| Di dalam KUA juga ada proyeksi pendapatan, alokasi belanja, sumber dan penggunaan pembiayaan beserta asumsi makro nya.
13| PPAS atau Platform Penggunaan Anggaran Sementara memuat rancangan program prioritas.
14| PPAS juga berisi patokan batas maksimal anggaran yang diberikan untuk SKPD.
15| Hasil pembahasan KUA-PPAS antara Pemda dan DPRD dituangkan dalam bentuk Nota Kesepahaman.
16| Jadi kalo ada tabel yang berisi mata anggaran dari hasil KUA-PPAS, itu baru nota kesepahaman, bukan APBD final yang disetujui.
17| Masih mungkin terjadi perubahan nilai maupun jenis kegiatan, termasuk penghilangan kegiatan.
18| Indikatornya adalah kesesuaian dengan isu strategis daerah dan/atau ada kebutuhan mendesak untuk program tsb.
19| Kesepakatan KUA-PPAS ini jadi landasan Pemda bikin RKA-SKPD untuk diajukan ke DPRD dalam bentuk Raperda.
20| Menurut Public Expenditure Management, dari sisi akuntabilitas, nota kesepahaman KUA-PPAS jd dasar pertanggungjawaban pelaksanaan.
21| Dari sisi disiplin anggaran, KUA-PPAS dikunci untuk disiplin anggaran yang menyeluruh
22| Dari sisi efisiensi teknis, KUA-PPASS memudahkan Pemda menyusun RKA-SKPD
23| Jadi KUA-PPAS bukan #APBD yang disahkan, tapi hanya produk antara untuk memperlancar penyusunan APBD
24| Selanjutnya pembahasan dan penetapan Raperda #APBD dilakukan bersama Pemda melalui TPAD dengan Bangar DPRD
25| Raperda #APBD yang sudah disetujui bersama Gubernur dan DPRD dalam Sidang Paripurna, disampaikan ke Mendagri untuk dievaluasi
26| Penyampaian RAPBD ke Mendagri harus disertai diantaranya dengan persetujuan bersama antara Pemda dan DPRD tentang Ranperda
27| Jika ada perbaikan/penyempurnaan dari hasil evaluasi Mendagri, dilakukan bersama Gubernur dengan Pan-gar DPRD
28| Hasil perbaikan juga harus ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dan menjadi dasar penetapan Perda #APBD tahun ybs
29| Jadi, DPRD memang banyak dilibatkan dalam setiap proses penyusunan #APBD mulai dari tahap penyampaian KUA-PPAS
30| Soal E-Budgeting, yg utama adlh sbg alat u/ mendukung terlaksananya Transparansi Anggaran, bkn cuma alat kontrol Gub thd anggaran
31| Agar publik mengetahui proses, penetapan dan alokasi anggaran Pemda
32| Sehingga, harusnya yg dimunculkan di sistem E-Budgetting adalah #APBD yg sdh ditetapkan Pemda bersama Dewan dan disetujui oleh Mendagri
*Sumber: twit @Triwisaksana (Selasa, 24/2/2015)
sumber : http://ift.tt/17tkmcP
No comments:
Post a Comment