Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto hari ini menolak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Sebab kehadiran Bambang di Mabes Polri hanya untuk menyampaikan dua surat yang salah satunya ditujukan kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.
Kuasa Hukum Bambang, Rasamala Aritonang mengatakan, surat yang disampaikan kliennya kepada Wakapolri berisi tentang keberatan soal proses penyelidikan di Polri.
"Berita acaranya belum diberikan kepada tersangka maupun tim kuasa hukum padahal itu kan hak tersangka mendapatkan berita acara tersebut dalam rangka yang bersangkutan mendapatkan pembelaan hukum," ujar Rasamala di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 24 Februari 2015 kemarin.
Menurutnya, poin selanjutnya yang tertuang dalam surat tersebut adalah soal penambahan pasal yang dimasukan penyidik dalam kasus yang disangkakan kepada Bambang.
"Keberatan lainnya terkait penambahan pasal dari penyidik, jadi ada penambahan pasal yaitu 242 juncto 55 lalu dijunctokan lagi jadi 56, itu menurut persepsi kuasa hukum maupun tersangka terasa tidak confirm alias berubah-rubah," paparnya.
Rasamala menyebut dalam surat pemanggilan yang ditujukan kepada Bambang juga terdapat kesalahan. Sebab surat-surat panggilan itu menyebutkan kliennya adalah mantan pimpinan KPK. Padahal kenyataannya Bambang masih pimpinan namun statusnya nonaktif.
"Penulisan status mengenai panggilan mantan pimpinan KPK kepada beliau padahal yang bersangkutan masih pimpinan KPK dengan status non aktif juga menjadi bagian dari keberatan kami," katanya.
sumber : http://ift.tt/1FqKmAE
No comments:
Post a Comment