Asisten Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup Sudirman meralat pemberitaan yang menyebut Kota Depok sebagai kota terkotor atau berada di peringkat akhir Kota Metropolitan Adipura 2015.
"Justru Depok peringkat pertama di kota metropolitan se-Jawa Barat, dengan nilai 71,28," kata Sudirman di kantornya, Kamis 26 Februari 2015, dilansir TEMPO.CO.
Peringkat kedua Bandung dan Bekasi ketiga atau terakhir dalam penilaian kota metropolitan se-Jawa Barat. Menurut dia, dari 14 kota metropolitan Bekasi berada di peringkat terakhir dengan nilai 64,89.
"Jadi, Bekasi tidak lolos ke tahap selanjutnya atau penilaian P2. Depok dan Bandung lolos atau lanjut," lanjut Sudirman.
Berikut peringkat 1-14 kategori kota metropolitan dalam penilaian tahap pertama, yakni Kota Surabaya (peringkat 1), Palembang (peringkat 2), Kota Tangerang (peringkat 3), Semarang (peringkat 4), Medan (peringkat 5), Jakarta Pusat (peringkat 6), Makasar (peringkat 7), Jakarta Selatan (peringkat 8), Depok (peringkat 9), Jakarta Timur (peringkat 10), Jakarta Utara (peringkat 11), Jakarta Barat (peringkat 12), Bandung (peringkat 13), dan Bekasi (peringkat 14).
"Itu baru P1 (penilaian tahap pertama) dan penilaian masih berlangsung," kata Sudirman.
Sudirman menjelaskan ada empat kategori atau kelompok penilaian, yakni Kota Metropolitan, dengan jumlah penduduk lebih dari atau sama dengan 1 juta jiwa; Kota Besar (501 ribu-1 juta jiwa); Kota Sedang (101-500 ribu jiwa), dan kota kecil (20-100 ribu jiwa).
Dari 15 kota besar, ada dua yang tidak lolos ke tahap penilaian kedua yakni Pontianak dan Bandar Lampung. "Kota Bogor masuk, karena memperoleh nilai 71,84," ujarnya.
Penilaian Adipura 2015 pun terbagi dalam empat komponen, yakni ruang terbuka hijau (RTH), pengelolaan sampah, pencemaran air, dan udara. Untuk kota metro dan besar, penilaian terbagi yakni 85 persen RTH dan, 5 persen air, dan 10 persen udara. "Kalau kota sedang dan kecil, 95 persen RTH dan sampah, 5 persen air," kata dia.
Dalam penilaian tahap pertama itu, penilaian baru kepada RTH dan sampah. Adapun titik lokasi yang dipantau, yakni pemukiman rumah, jalan, pasar dan pertokoan, perkantoran, sekolah, terminal umum, pelabuhan penumpang, bandar udara, rumah sakit atau puskesmas, perairan terbuka, tempat pembuangan akhir, bank sampah, pantai, fasilitas pengolahan sampah skala kota, hutan kota, dan taman kota. "Pemantauan dilakukan 6-7 hari untuk kota metro dan besar, dan 3-4 hari untuk kota sedang dan kecil," ujar Sudirman.
Nantinya, Sudirman melanjutkan, jika sudah mencapai penilaian tahap kedua, Kementerian Lingkungan Hidup akan mempublikasikan nilai itu dalam website. "Jadi penilaian P1 dan verifikasi serta penilaian P2 dan verifikasi kami tampilkan agar masyarakat dapat memberi masukan pantas tidaknya kota itu mendapat Adipura," ujarnya.
sumber : http://ift.tt/1JSCLkI
No comments:
Post a Comment