Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengakui pihaknya tak berwenang menangani kasus Komjen Budi Gunawan, setelah ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami menghormati hasil praperadilan. Karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," kata Johan, Jumat, 27 Februari 2015.
Selain itu, kasasi yang diajukan pihaknya ditolak oleh pengadilan negeri. Untuk itu, semakin memperkuat bahwa KPK tak punya kewenangan menangani kasus BG.
Ketika didesak apakah KPK akan menempuh jalur hukum lain, Johan Budi mengelak dan menjawab diplomatis.
"Belum ada rencana PK (peninjauan kembali)," ujar Johan.
Seperti telah diketahui sebelumnya, gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan terhadap penetapan tersangka oleh KPK dikabulkan PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa KPK tidak berwenang menangani kasus Budi, dan penetapan tersangka BG tidak sah.
sumber : http://ift.tt/1zkViLB
No comments:
Post a Comment