Seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Mabes Polri. KPK yang dulu terdiri dari lima komisioner (pimpinan) sekarang tinggal empat setelah ditinggal pensiun Busyro Muqoddas. Keempat pimpinan KPK kini semua berurusan dengan polisi.
(1) Bambang Widjojanto
Jumat (23/1/2015) Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri pada kasus sengketa Pilkada Tahun 2010 Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah. Ini merupakan sengketa lama yang mencuat sebelum Bambang Widjojanto menjadi komisioner KPK. Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010, MK mendiskualifikasi pasangan H. Sugianto dan H. Eko Soemarno yang saat itu diusung PDIP, Gerindra, dan PAN. MK memerintahkan KPU Kotawaringin Barat untuk menetapkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto sebagai Bupati dan Wakil Bupati. Putusan MK itu kembali dipertanyakan karena ada isu kesaksian palsu dalam sidang MK tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Ronny F. Sompie, mengatakan Bambang Widjojanto terlibat dalam kasus pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bambang disebut sebagai orang yang menyuruh saksi memberikan keterangan palsu.
(2) Adnan Pandu Praja
Sabtu (24/1/2015), Adnan dilaporkan ke Bareskim Mabes Polri. Adnan dilaporkan terkait dugaan kejahatan atas kepemilikan saham secara ilegal PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
"Kami laporkan ke Kabareskrim pukul 13.00 WIB, dan membawa data-data kejahatan di Berau, Kaltim," ujar kuasa hukum pelapor, Muklhis, Sabtu (24/1/2015).
(http://ift.tt/1xXuXn1)
(3) Abraham Samad
Ketua KPK ini dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait pertemuannya dengan sejumlah petinggi parpol sebelum Pilpres 2014, termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis, yang tersandung perkara korupsi, yang ditangani KPK.
Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, Senin (26/1) mengatakan, pihaknya masih mempelajari laporan masyarakat atas Abraham Samad tersebut. "Kami masih pelajari, kalau ada unsur pidana akan dipanggil," kata Rikwanto, Jakarta, Senin (26/1).
Ia mengatakan, laporan tersebut masuk ke Mabes Polri pada Jumat (23/1), dengan nomor laporan LP/75/1/2015/Bareskrim.
(http://ift.tt/1JruTTN)
(4) Zulkarnain
Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur pada 2008. Zulkarnain diduga menerima uang suap sekitar Rp 5 miliar untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut.
(http://ift.tt/1Bd1gPL)
***
Hari ini (Selasa, 3/2/2015) beredar kabar bahwa seluruh pimpinan KPK tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Istana mengakui mendengar isu penetapan semua pimpinan KPK sebagai tersangka.
"Ini kita belum menerima dokumen tersebut, tapi kami mendengar desas-desus semacam itu," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 3 Februari 2015.
Siang ini, Pratikno akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo mengenai penetapan tersangka kepada semua pimpinan KPK. Sehingga, bisa saja Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatasi hal ini.
"Ya tentu saja, kalau kita mengikuti yang pernah terjadi pada presiden sebelumnya. Ketika anggota KPK tinggal dua kan diperppukan," ujar dia.
sumber : http://ift.tt/1DrKIGc
No comments:
Post a Comment