Pensiunan Polri yang kini menjabat Pelaksana tugas (plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki enggan mengomentari pertanyaan wartawan seputar akan dilanjutkan atau tidak kasus dugaan korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Saat ditanya wartawan pada sesi konferensi pers usai bertemu dengan Jaksa Agung RI, Hm Prasetyo, Ruki meminta maaf tidak bisa memberikan jawaban jika ditanya soal BLBI. Alasannya, dia belum menguasai kasus tersebut dan tak tahu data apapun terkait dengan kasus yang diduga melibatkan tokoh penting di Indonesia ini.
“Maaf yah, saya tidak bisa jawab itu (BLBI). Maafkan saya karena betul-betul tidak bisa jawab itu. Bukan apanya, saya tidak tahu apa-apa soal itu. Saya baru dua hari ini. Saya tidak mau bicara tanpa data yang saya pegang. Bagi saya tidak baik keras dan tegas di depan tetapi sebenarnya tidak ada apa-apa,” kata dia.
Kasus BLBI ini diduga merugikan negara sekira Rp138,4 triliun dari total dana yang dikucurkan sebanyak Rp144,5 triliun 48 bank umum nasional. Hal yang dipersoalkan adalah penerbita Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati.
Dalam penyelidikan BLBI, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong ROyong 2001-2004 yaitu Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2001-2004 Laksamana Sukardi, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta.
Kemudian mantan Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, mantan Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, mantan Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menko Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie. [sumber]
sumber : http://ift.tt/1DMGbSq
No comments:
Post a Comment