Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Inspektur Jenderal (Pol) Budi Waseso menegaskan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad akan ditetapkan menjadi tersangka pada salah satu kasus yang dilaporkan ke Polri.
"Pasti jadi (tersangka), pasti ya," ujar Budi di pelataran Bareskrim, Kompleks Mabes Polri, Selasa (3/2/2015) pagi.
Kendati demikian, Budi tidak dapat memastikan kapan penyidik Bareskrim akan menetapkan Abraham menjadi tersangka. Hal itu menjadi kewenangan penyidik, bukan kewenangan dirinya.
Soal kapan Abraham diperiksa, Budi juga tak dapat memastikannya sebab hal itu juga kewenangan penyidik. Ia hanya sebatas mendapatkan laporan atas kasus-kasus yang dilaporkan terkait Abraham.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, surat perintah penyidikan (sprindik) Abraham telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung. Namun, dia lupa kapan sprindik dilayangkan.
"Surat itu terkait kasus 'rumah kaca' yang dilaporkan oleh Muhammad Yusuf," ujar dia.
Sprindik itu dibuat berdasarkan kasus yang dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri pada Senin (26/1/2015) lalu. Pelapor menduga pertemuan Abraham dengan petinggi partai politik pada masa Pemilu Presiden 2014 membahas kesepakatan mengenai proses hukum yang melibatkan politisi PDI-P, Izedrik Emir Moeis (baca: Hasto Akui Pertemuan Abraham dengan Para Petinggi Parpol Bahas Cawapres). Kesepakatan itu terkait keinginan Samad menjadi calon wakil presiden bagi Jokowi dan keringanan hukum bagi Emir Moeis.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Emir Moeis dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
sumber: KOMPAS
sumber : http://ift.tt/18JbMaD
No comments:
Post a Comment