Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan calon Kapolri Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, hari ini, Senin (02/02).
Keputusan sidang praperadilan ini akan dijadikan dasar hukum oleh Presiden Joko Widodo untuk menentukan nasib Budi Gunawan, apakah akan tetap dilantik sebagai Kapolri atau tidak.
Calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan upaya praperadilan karena dia menganggap ada kejanggalan penetapannya sebagai tersangka kasus suap dan grafitifikasi oleh KPK.
Komjen Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya, Razman Nasution, menyatakan siap menghadapi persidangan.
"Ya pastinya kami siap menghadapi persidangan," kata Razman seperti dilansir Metrotvnews.
Tim kuasa Kuasa hukum BG lainnya, Frederich Yunadi meyakini kliennya akan menang dalam gugatan tersebut. Frederich mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi KPK dan akan membongkar kebobrokan yang ada di tubuh lembaga anti-korupsi itu.
"Tunggu nanti pra-peradilan saya akan lakukan surprise luar biasa, di antaranya ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu," ucap Frederich.
Sidang akan berlangsung pada pukul 09.00 wib dan tidak dihadiri calon Kapolri tunggal tersebut. "Pak BG tidak hadir," cetus Razman. Dia tidak menjelaskan apa alasan Budi tidak menghadiri sidang perdana tersebut.
Seperti diberitakan, praperadilan diajukan oleh Divisi Hukum Polri pada Senin (19/1/2015) lalu. Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan gugatan praperadilan adalah hak yang diberikan oleh Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Praperadilan merupakan hak azasi Komjen Budi Gunawan untuk menuntut keadilan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Itu cara yang benar dan elegen yang diatur dalam undang-undang. Bukan menggunakan cara menuntut keadilan diluar hukum yang berlaku," papar Ronny.
Menurut Ronny, setiap warga Negara Indonesia memiliki hak untuk menuntut keadilan hukum sebagaimana yang melekat dalam setiap penegakan hukum.
sumber : http://ift.tt/162Zh8h
No comments:
Post a Comment