DPR mengkritisi keras soal adanya lonjakan usulan tentang penyertaan modal negara (PMN) untuk BUMN dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 yang diusulkan pemerintah.
Anggota Komisi XI DPR, M Misbakhun mengungkapkan, usulan setoran PMN naik fantastis hingga 1.328,7 persen dari Rp5,107 triliun pada APBN 2015, menjadi Rp 72,97 triliun dalam RAPBN-P 2015.
"Usulan kenaikannya mencapai Rp 67,863 triliun," kata Misbakhun di Jakarta, Senin, 2 Februari 2015.
Menurutnya, pemerintah khususnya Menteri BUMN Rini Soemarno tak bisa seenaknya mengusulkan besaran PMN untuk perusahaan plat merah itu. Sebab pengusulan itu adalah kewenangan menteri keuangan dan DPR.
Politisi Golkar itu lantas mengutip pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dalam pasal 1 ayat (1) UU itu disebutkan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang atau berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara tersebut.
Ketentuan itu diperjelas dalam pasal 2 UU yang sama, bahwa keuangan negara meliputi kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain bertupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dapat dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah.
Sedangkan dalam Pasal 3 ayat (8) UU Keuangan Negara dipertegas bahwa penggunaan surplus penerimaan negara/daerah untuk membentuk dana cadangan atau dana penyertaan pada perusahaan negara/daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Misbakhun menambahkan, usulan PMN dalam RAPBNP 2015 itu memang tengah dibahas DPR dengan melibatkan Komisi XI yang membidangi keuangan, Komisi VI DPR bidang BUMN dan Badan Anggaran. Hanya saja merujuk pada aturan perundang-undangan yang ada, Misbakhun menegaskan bahwa domain soal PMN itu lebih kuat di menteri keuangan, dan bukan di menteri BUMN.
"Sangat jelas bahwa kewenangan penetapan jumlah PMN untuk BUMN yang dialokasikan pada RAPBNP 2015 merupakan kewenangan penuh Menteri Keuangan dengan persetujuan DPR dalam hal ini Komisi XI. Karena Menteri Keuangan adalah mitra kerja dari Komisi XI. Kalau saat ini Komisi VI membahas masalah tersebut mungkin pada tataran normatif pada kinerja BUMN sebagai mitra kerja apakah pantas PMN diberikan berdasarkan kriteria dan alasan yang beragam," ulasnya.
Dengan dasar itu maka domain kewenangan UU Keuangan Negara adalah menteri keuangan yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR. Sehingga penetapan besaran PMN untuk BUMN adalah kewenangan penuh menteri keuangan dan Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan. [fad/in]
sumber : http://ift.tt/1tYz4Th
No comments:
Post a Comment