Jenderal Sutarman telah diberhentikan dengan hormat secara tetap oleh Presiden Joko Widodo. Sementara itu, pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri ditunda sampai waktu yang tak pasti. Hal ini berkaitan dengan status tersangka korupsi yang didapatkannya dari KPK.
Alih-alih mengajukan calon Kapolri baru sebagaimana yang disuarakan publik, Presiden Jokowi justru mengangkat Komjen Badrodin Haiti menjabat sebagai Plt (pelaksana tugas) Kapolri.
Secara politik, mungkin saja keputusan Presiden ini adalah keputusan yang dapat dibenarkan. Namun secara yuridis apa yang dilakukan oleh Jokowi justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
Atas ketidakjelasan landasan yuridis yang digunakan oleh Jokowi dalam mengangkat Komjen Badrodin Haiti sebagai Plt. Kapolri, Pusat Advokasi dan Pengawasan Penegakan Hukum (PAPPH) telah menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendapatkan kepastian hukum terkait kepemimpinan di institusi Polri.
PAPPH mengajukan Judicial Review terhadap muatan Pasal 11 ayat (5) UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Direktur PAPPH, Windu Wijaya, yang bertindak selaku pemohon, berpandangan bahwa Pasal 11 ayat (5) UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara adalah aturan main bagi Presiden Jokowi dalam mengangkat Plt. Kapolri. Jika Presiden keluar dari aturan main tersebut dalam pengangkatan Plt. Kapolri maka tindakan Presiden tersebut telah melanggar Undang-Undang dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan.
Menurut dia, realita hukum menunjukkan bahwa presiden telah mengangkat Komjen Badrodin Haiti menjabat sebagai Plt. Kapolri tanpa persetujuan DPR, dan tidak memberhentikan Jenderal Sutarman secara sementara melainkan pemberhentian dengan hormat secara tetap.
"Adapun argumentasi pihak istana yang menyampaikan bahwa pengangkatan Plt. Kapolri Komjen Badrodin Haiti tidak memerlukan persetujuan DPR karena Sutarman tidak diberhentikan sementara, telah secara nyata menimbulkan tafsiran inkonstitusional dan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya merusak sistem ketatanegaraan kita," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Ditegaskannya, presiden tidak dapat semau-maunya menafisrkan undang-undang sesuai dengan kepentingan politis semata. Karena itu, atas dasar Permohonan Judicial Review tersebut maka pemohon dalam provisi meminta kepada MK agar memerintahkan Presiden Republik Indonesia mencabut Keppres tentang penugasan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas wewenang dan tanggung jawab Kapolri.
Sementara itu dalam pokok perkara pemohon meminta kepada MK agar tafsir yang konstitusional atas ketentuan Pasal 11 ayat (5) UU 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dihubungkan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) adalah tafsir yang menyatakan secara bersyarat (conditionally constitutional), yaitu konstitusional sepanjang dimaknai "pengangkatan pelaksana tugas Kapolri sah sepanjang Kapolri dalam masa jabatannya mengundurkan diri, berhalangan tetap dan atau diberhentikan sementara oleh Presiden dalam keadaan mendesak dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat".
sumber : http://ift.tt/1x0N4H3
No comments:
Post a Comment