Pagi ini saya kaget membaca salah satu status facebook teman. Dia membuat status singkat "Mantapks..." yang merupakan komentar dia atas sebuah berita di ROL.
Saya kaget saat baca judul berita itu "Politikus PKS Dipidana 3 Tahun Penjara". Apa??? Siapa lagi politikus PKS yang kena kasus???
Penasaran saya klik link berita itu.... Duhhh... ternyata saya dikerjain temen yang ngedit judul. Ternyata setelah dibuka link, judul aslinya "Politikus PDIP Dipidana 3 Tahun Penjara" .
Politikus PDIP Dipidana 3 Tahun Penjara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) mempidanakan politisi PDI Perjuangan, yaitu Izedrik Emir Moies selama tiga tahun penjara. Hukuman itu, terkait dengan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
"Menyatakan bahwa terdakwa Izederik Emir Moies, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana seperti dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di PN Tipikor, Jakarta, Senin (14/4).
Hakim memaparkan, Emir selaku anggota Komisi DPR, saat itu telah menerima uang senilai 357 ribu dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat (AS) serta dari Marubeni Incorporate Jepang. Pemberian uang tersebut terkait dengan pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung 2001.
(http://ift.tt/1jDLsj6)
***
Hmm... ternyata temen facebook saya ini sedang ngeledek betapa satirnya hukum di Indonesia.
Betapa tidak, korupsi PDIP 357 ribu dolar (atau Rp 4,4 Miliar dengan kurs Rp 12.500) dan terbukti uang itu telah diterima TAPI hukumannya sangat sangat dan sangat ringan sekali. Cuma 3 tahun!
Coba bandingkan dengan kasus PKS LHI yang tuduhan korupsi tak terbukti, tidak ada uang yang diterima LHI (Rp 0), tidak ada kerugian negara, TAPI hukumannya sangat sangat dan sangat berat banget 18 Tahun!
Wajar kalau publik juga bertanya, ringannya hukuman untuk politisi PDIP ini apa karena akrabnya Ketua KPK Abraham Samad dengan PDIP? Atau ada apa dengan Hukum Indonesia?
sumber : http://ift.tt/1wCBa62
No comments:
Post a Comment