Thursday, January 29, 2015

Ibu @netty_heryawan, Istri Gubernur Jawa Barat Raih Gelar Doktor Dari Unpad









Netty Heryawan mendapatkan hasil yudisium "sangat memuaskan" usai menjalani sidang ujian promosi gelar Doktor Bidang Ilmu Pemerintahan dengan tema "Evaluasi Kebijakan Goverment to Goverment Indonesia dengan Korea Selatan (Studi Kasus Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Korea Selatan) di Ruang Sidang PPs Unpad Bandung, Kamis (29/1).



Dalam desertasinya, Netty memandang bahwa program G to G sebagai sebuah kebijakan yang bagus dalam konteks untuk memperbaiki sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Walaupun pada implementasinya, menurut Netty, masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.



"G to G ini baru dilakukan di 3 negara, di tahun 2004 dengan Korea Selatan, tahun 2006 dengan Jepang dan tahun 2008 dengan Timor Leste. Namun sebelumnya dilakukan P to P (Private to Private) yang tidak menguntungkan bagi tenaga kerja kita dari tahun 1993 - 2003," jelasnya.



Maka dari itu Netty mengajukan konsep baru dalam program G to G yaitu orientasi sikap yang terkait dengan target sasaran bahwa TKI ini juga tidak boleh melanggar aturan negara dimana mereka bekerja. Serta komitmen bersama yang dimaksudkan pemerintah Indonesia dan Korea Selatan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh TKI.



Disamping itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyambut baik desertasi dengan ide G to G ini. "Dalam sisi pemerintahan, saya sebagai Gubernur Jawa Barat menyatakan masukan-masukan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi. Walaupun G to G ini berkaitan dengan pemerintah pusat kedua negara, tetapi dalam tahapan tertentu, seperti proses rekrutmen berasal dari provinsi, maka dari sanalah kami akan terlibat dalam memperbaiki pengiriman tenaga kerja," tambahnya.



Netty menyebutkan hasil penelitian ini menunjukkan adanya karakteristik evaluasi fokus nilai kebijakan G to G Korea Selatan-Indonesia. Hal tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan yang berkaitan dengan pengelolaan tenaga kerja asing, yang bekerja di Korea Selatan oleh perusahaan swasta (private to private). Kondisi ini berdampak pada irasional biaya pengiriman Tenaga Kerja Asing (TKA).



Status TKA sebagai peserta magang dan terjadi pelanggaran overstayed. Hasil kebijakan atau manfaat dari program G to G sebagai pemaknaan karakteristik evaluasi independensi fakta nilai dengan terjaminnya perlindungan hak TKA oleh UU Korea Selatan.



Lalu, karakteristik evaluasi orientasi masa kini dan masa lampau menunjukkan implementasi program yang masih memiliki permasalahan di Indonesia (dalam proses rekruitasi, pelaksana tes bahasa Korea, proses pemanggilan, proses prelimdan proses pengiriman) maupun di Korea, yaitu perusahaan tidak lagi beroprasi, TKA mengalami gegar budaya, gangguan kesehatan, dan tidak loyal lagi pada perusahaan.



Dualitas nilai, lanjut Netty, menunjukkan bahwa program G to G memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan G to G antara lain dapat menjamin hak TKA, peningkatan kualitas TKA, dan meminimalisasi biaya. Sedangkan kekurangnya, adanya ketidakpastian SDM, baik sebagai pembuat kebijakan maupun sebagai implementor, kurangnya koordinasi yang menyebabkan ketidakakuratan data, dan permasalahan yang dilakukan TKI serta tidak adanya interaksi antara pemilik perusahaan dengan calon pekerja.



“Dengan demikian, saya ingin menyampaikan saran kepada stakeholder terkait untuk mulai menginisiasi program G to G ke negara lain termasuk yang sudah dilakukan ke Jepang dan Timor Leste. Berharap nantinya tenaga kerja yang akan bekerja ke luar negeri dapat dikawal dengan program G to G ini karena lebih aman, lebih terjamin, dan kesejahteraan bagi tenaga kerja lebih baik.








Ujian promosi gelar Doktor tersebut melibatkan Tim Promotor yang menguji yaitu Nasrullah Nazsir, Djadja Saefullah, serta Asep Kartiwa. Selain itu, Tim Oponen Ahli antara lain Utang Suwaryo, Oekan S. Abdoellah, dan Yanyan M. Yani. Sedangkan representasi Guru Besar yaitu Dede Mariana.



Sumber: Humas Pemprov Jawa Barat





sumber : http://ift.tt/1JMLbqk

No comments:

Post a Comment