Monday, January 26, 2015

Komisi C Desak Pemko Medan Tarik Minuman Beralkohol





pkssumut.or.id, MEDAN - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan mendesak Pemerintah Kota Medan untuk merespon Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.



"Kita mendesak Pemko Medan untuk memperhatikan peraturan menteri ini untuk segera ditindaklanjuti,"ujar Ketua Komisi C DPRD Medan, H Salman Alfarisi LC, MA kepada wartawan, Minggu (25/1).



Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini mengungkapkan dalam Permendag itu disebutkan seluruh minuman yang mengandung alkohol, termasuk bir harus ditarik peredarannya dari minimarket. "Perintahnya sudah jelas, jadi kita Minta Pemko Medan untuk segera melakukan aksi di lapangan jangan sampai keberadaan minuman beralkohol di gerai-gerai mini market dibiarkan tanpa tindakan," jelas Salman.



Politisi jebolan universitas di Kota Madinah Arab Saudi ini mengakui, keberadaan miras di minimarket sempat direspon PKS beberapa waktu lalu dengan meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan untuk mengambil tindakan.



"Kita sejak awal sudah sangat khawatir dengan peredaran minuman beralkohol di mini market di Kota Medan yang dijajakan dengan minuman ringan halal lainnya. Namun, Pemko Medan seolah tinggal diam," jelasnya.



Dikatakan Salman, dalam Permendag itu dituangkan waktu tiga bulan untuk mensosialisasikan peraturan ini di lapangan. "Jadi kita minta Pemko Medan untuk segera merespon Permendag ini," jelasnya.



Salman Alfarisi menilai, pemberian izian minuman beralkohol yang izin dikeluarkan sesuai dengan Perwal dianggap ilegal. Sebab, sampai saat ini tidak ada aturan mengatur itu. Makanya, transaksi atau jual beli minuman alkohol di Kota Medan tidak dibenarkan karena tidak adanya payung hukum mengatur masalah itu.



"Kalau mereka keluarkan izinnya, dasar hukumnya apa. Mana payung hukumnya. Sampai sekarang belum disahkan. Berapa orang bayar retribusinya. Tidak jelaskan,"ujarnya lagi.



Dia menjelaskan, apabila penerbitan izin dilakukan dan sampai melakukan kutipan atas nama retribusi sama saja dengan pungli. Sebab, aturannya memang tidak ada. "Peraturannya tidak ada. Jadi, apa dasarnya meminta retribusi. Sama saja pungli. Namanya juga tidak ada retribusi. Besaran retribusi yang dikenakan penetapannya diatur dalam sebuah perda. Bukan sesuka hati," tegasnya.



Menurutnya, Perda No15/1998 tentang Retribusi Lokasi Usaha Tempat Penjualan Minuman Beralkohol yang dikeluarkan pada saat Walikota Medan dijabat Bachtiar Djafar sudah distanvaskan. Selain itu, penjulanan minuman alkohol di Kota Medan berdasarkan perda tersebut hanya dibolehkan di restauran, hotel, dan hiburan malam. [fraksipksmedan]








sumber : http://ift.tt/1uQKSrD

No comments:

Post a Comment