Wednesday, July 1, 2015

"Tidak Sah Sholat Kamu, Tidak Pakai Mukena!"

"Tidak sah sholat  kamu!"

"Kenapa?"

"Kamu tidak memakai mukena!"

Duh!

Bagi kebanyakan wanita muslimah di Indonesia, mukena punya posisi penting. Bukan saja sekedar dijadikan pakaian shalat, bahkan malah dianggap shalat itu tidak sah kalau tidak pakai mukena.

Selain untuk dikenakan shalat,  mukena juga sering dijadikan maskawin atau mahar. Entah siapa yang memulai kebiasaan ini, yang jelas kita sering dengar mukena disebut-sebut dalam lafadz ijab qabul. Mungkin bahasanya bukan mukena tetapi seperangkat alat shalat.  Kalaulah tidak menjadi maskawin, setidaknya mukena tetap ada di dalam salah satu parcel hantaran.
A. Haruskah Pakai Mukena Ketika Shalat?

Mengingat begitu sakral penggunaan mukena dalam shalat bagi kaum hawa, serigkali orang beranggapan bahwa syarat sah shalat itu harus pakai mukena.

Padahal kalau kita usut lebih jauh ke dalam kajian fiqih, sebenarnya yang menjadikan titik poin sah dan tidaknya shalat adalah menutup aurat.  Kebetulan mukena memang dapat menutup aurat wanita juga.

Namun pakaian yang menutup aurat wanita tentu saja tidak harus selalu dalam bentuk mukena. Sebab syariat Islam pada dasarnya tidak menetapkan model, bentuk, potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup aurat.

Pakaian model mukena ini memang memenuhi syarat dalam hal menutup aurat. Tetapi bukan berarti menjadi satu-satunya pakaian yang memenuhi syarat dalam menutup aurat. Jangan sampai shalat ditinggalkan cuma gara-gara tidak ada mukena. Sebab yang jadi ukuran adalah urusan menutup auratnya, bukan mukenanya.

Para wanita di negeri Arab sana malah sama sekali tidak pernah shalat pakai mukena. Mereka menggunakan abaya, yaitu sejenis pakaian khas wanita yang menutupi seluruh tubuh juga. Tetapi model, potongan dan coraknya tidak seperti mukena. Dan yang paling membedakannya adalah warnanya yang hitam legam.

Ini sangat jauh berbeda dengan mukena khas bangsa kita yang umumnya berwarna putih. Walau pun saat ini mulai berkembang mukena dengan beragam warna dan motif, tetapi umumnya tetap dominan warna putih.

B. Batasan Aurat Wanita

Jika demikian pembahasan selanjutnya adalah tentang aurat wanita, bagian mana sajakah yang termasuk aurat wanita dalam shalat?

Berdasarkan hadist berikut :

عن عائشة قالت: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تقبل صلاة الحائض إلا بخمار

Dari Aisyah : Rasulullah bersabda : tidak diterima shalat seorang wanita yang sudah mengalami haidh (wanita dewasa), kecuali mengenakan baju yang menutup aurat ( HR. Ibnu Majah, Abu Daud)

Dan kategori yang dimaksud menutup aurat adalah semua bagian badan kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa shalat wanita tidak harus mengenakan mukena tetapi cukup dengan memakai busana syar’i lengkap dengan jilbabnya, yang sudah menutup semua bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, tidak ketat dan tidak transparan.

Busana syar’i yang bisa menggantikan kedudukan mukena dalam shalat pastinya tidak selebar mukena yang jelas-jelas menutupi bagian tangan seluruhnya atau pada bagian muka yang sudah didesaign khusus.

C. Terbuka Aurat di Tengah Shalat

Bagaimana kemudian jika dipertengahan shalat auratnya terbuka karena tiupan angin atau karena gerakan dalam shalat (tidak sengaja), apakah membatalkan shalat?

Menyikapi hal tersebut para ulama berbeda pendapat, ada yang berpendapat bahwa shalatnya tetap sah, dan sebagian lain mengatakan bahwa shalatnya harus diulang. Mengingat bahwa shalat termasuk amalan ibadah yang pertama kali dihisab sehingga tidak boleh disepelekan begitu saja.

1. Pendapat Pertama

Dari kalangan Al-Hanafiyah dan Al-Hanabilah menjelaskan bahwa terbukanya aurat dipertengahan shalat karena tidak sengaja, tidak membatalkan shalat. Karena hal itu dimaafkan, Al-Hanabilah menambahkan baik aurat yang terlihat hanya sedikit tetapi dengan waktu yang lama atau aurat yang terbuka cukup lebar tetapi hanya sebentar.

Jika Al-Hanabilah berpandangan secara mutlak sama sekali tidak membatalkan shalat kecuali jika aurat yang terbuka lebar dengan waktu yang lama, lain halnya dari kalangan Al-Hanafiyah yang cukup detail menerangkan hal ini dari para ulama masyhur di kalangannya.

Dari kalangan Al-Hanafiyah menyebutkan jika seperempat dari bagian auratnya terbuka selama satu rukun akan membatalkan shalat. Yang dimaksud satu rukun disini adalah semisal selama ruku’ auratnya terbuka, maka batal shalatnya atau dalam gerakan shalat lainnya. Abu Yusuf menambahkan yang termasuk rukun juga sunah-sunah dalam shalat. Sedangkan Muhammad mengartikan rukun itu hanya gerakan atau ucapan dalam shalat yang wajib saja tidak termasuk sunah-sunah shalat didalamnya.

2. Pendapat Kedua

Al-Malikiyah dan As-syafi’iyah berpendapat bahwa jika aurat terbuka dipertangahan shalat, maka hal tersebut membatalkan shalat. Pandangan pendapat kedua ini ada beberapa pengecualian dalam beberapa keadaan :

Al-Malikiyah tidak mengkategorikan batal shalat seseorang jika bagian sangat sedikit dari aurat terbuka dalam pelaksanaan shalatnya tanpa disengaja, meski dalam rentan waktu cukup lama.

An-Nawawi dari kalangan As-Syafi’iyah mengecualikan jika dalam shalat terbuka auratnya dan pada saat itu juga menutupinya kembali, maka yang seperti ini tidak sampai membatalkan shalatnya. Hal yang penting juga perlu dibahas dalam permasalahan ini adalah tentang batasan tangan yang sudah dikategorikan bagian yang tidak perlu ditutup saat shalat.

D. Punggung Tangan, Temasuk Aurat Dalam Shalat?

Jumur ulama umumnya seperti ulama mazhab Al-Hanafiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa bahwa punggung tangan bukan termasuk aurat dalam shalat.

Alasannya karena bagian tersebut masih termasuk bagian tapak tangan (kaffain)secara keseluruhan seperti halnya wajah.Maka tapak tangan hingga pergelangan memang bukan aurat, sehingga tidak mengapa bila terlihat meski di dalam shalat sekalipun.

Namun memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa punggung tangan termasuk aurat dalam shalat bagi kaum hawa.Tetapi bukan merupakan pendapat mayoritas ulama.

Wa Allahu a’lam.


http://ift.tt/1R6vZM7


sumber : http://ift.tt/1FTI4bD

No comments:

Post a Comment