Tuesday, July 28, 2015
"Kok seenaknya saja MUI mengharamkan BPJS?"
"Kok seenaknya saja mengharamkan"
Mungkin begitu tanggapan beberapa orang atas fatwa MUI yang menyatakan ada unsur riba pada proses BPJS.. padahal fatwa MUI kan tujuannya untuk keselamatan masing-masing juga.. ga mau selamat? Ga usah ikutin fatwa.. simple..
MUI bukan tanpa solusi, MUI sendiri sudah menginformasikan akan membantu pemerintah agar jaminan sosial pemerintah bisa sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Dahulukan agama sebelum yang lain, dengan begitu insyaAllah selamat dunia akhirat.. keyakinan seharusnya bukan pada asuransi/jaminan nya, namun pada pertolongan Allah.
Hati-hati jangan terbawa arus baca komentar negatif pada berita-berita MUI mengharamkan BPJS..
Memang saat ini harus meneguhkan keimanan dan ketaqwaan terlebih dahulu sebelum berinteraksi dengan media dan jaringan sosial.
(Ahlul Faradish Resha SSi)
***
Ini Pertimbangan MUI Nyatakan BPJS Kesehatan Haram
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dinikmati masyarakat saat ini tidak sesuai syariah alias haram. Apa indikatornya?
Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin saat dihubungi JPNN.com, Selasa (28/7) malam menyebutkan unsur yang menjadikan BPJS Kesehatan itu tak sesuai syariah adalah bunga.
"Ya menggunakan bunga, indikatornya bunga," kata Kiai Ma'ruf Amin, menjelaskan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015 di Tegal, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.
Saat ditanya apakah BPJS Kesehatan yang sekarang ini dijalankan harus dihentikan, Kiai Ma'ruf menjawab solusinya harus segera dibuat BPJS Kesehatan yang syariah.
"Harus dibuat yang syariah. Harus ada BPJS yang syariah, yang diloloskan (syarat-syaratnya) secara syariah," jelasnya.
Dalam posisi ini, lanjutnya, MUI akan ikut menjalankan perannya membantu pemerintah menelurkan BPJS Kesehatan beserta produk-produknya yang sesuai dengan syariah. "Ya nanti kan dibuat bersama dengan produknya yang syariahnya, sesuai fatwa MUI," pungkasnya. (fat/jpnn)
Sumber: http://ift.tt/1U4219i
sumber : http://ift.tt/1LWkB1S
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment