Wednesday, July 22, 2015

Perdamaian Tolikara dan Penuntasan Proses Hukum


PERDAMAIAN TOLIKARA

Bismillaah wal Hamdulillaah ...
Wa Laa Haula Wa Laa Quwwata illaa Billaah ...

Berbagai Media Cetak dan Elektronik dengan gegap gempita dan penuh semangat berlomba-lomba memberitakan "Perdamaian Tolikara", seolah masalah telah selesai.

Kentara sekali, semua Media Liberal ingin segera menutup berita INTOLERANSI KRISTEN RADIKAL di Papua. Padahal, ketika awal kejadian semua bungkam seribu bahasa untuk menyembunyikan kebiadaban KRISTEN RADIKAL.

PROPOSAL PERDAMAIAN

Hingga saat ini, walau pun secara "seremonial" telah dilaksanakan "perdamaian" di Tolikara - Papua, namun isi proposal perdamaian tersebut masih TIDAK JELAS.

Perdamaian Tolikara harus komprehensif yaitu mencakup perdamaian dalam semua aspek kehidupan beragama dan bermasyarakat di SELURUH PAPUA, antara lain:

1. Tidak boleh lagi ada Larangan Jilbab bagi Muslimah, sebagaimana umat Kristen di wilayah mayoritas Islam tidak pernah dilarang memakai atribut kekristenan seperti Salib dan lainnya.

2. Tidak boleh lagi ada Larangan Ibadah umat Islam, sebagaimana umat Kristen di wilayah mayoritas Islam tidak pernah dilarang Kebaktian dan Natalan serta aneka ritual lainnya.

3. Tidak boleh lagi ada Larangan Penggunaan Speaker di DALAM MASJID, sebagaimana Gereja di wilayah mayoritas Islam tidak pernah dilarang memakai Speaker di DALAM GEREJA, walau suara lonceng, piano dan gitar serta kuur paduan Suara Gereja sering terdengar keras hingga keluar Gereja.

4. Tidak boleh lagi ada Larangan Pemasangan Plank Nama Masjid dan Musholla serta Madrasah, sebagaimana umat Kristen di wilayah mayoritas Islam tidak pernah dilarang memasang Plank Nama Gereja dan Sekolah Kristen, serta Lambang Salib dan Patung Yesus mau pun Bunda Maria.

5. Tidak boleh lagi ada pagelaran acara Keagamaan Kristen yang mengganggu pelaksanaan ibadah umat Islam di Masjid mau pun Musholla di Hari Besar umat Islam, seperti saat pelaksanaan Shalat Jum'at dan Shalat Hari Raya, sebagaimana umat Islam di wilayahnya sendiri pun tidak pernah menggelar Tabligh Akbar atau Majelis Dzikir di depan Gereja saat ada Kebaktian atau Natalan.

Intinya, tidak boleh lagi ada INTOLERANSI dan DISKRIMINASI serta INTIMIDASI terhadap umat Islam dalam bentuk apa pun, sebagaimana umat Kristen di wilayah mayoritas Islam bisa hidup tenang TANPA PENINDASAN.

Jika kelima perkara di atas tidak dituangkan dalam Proposal Perdamaian Tolikara, maka itu sama saja dengan PEMBODOHAN dan PENIPUAN serta PENGKHIANATAN terhadap umat Islam, sehingga WAJIB DITOLAK.

DAMAI BUKAN PEMUTIHAN

Proposal Perdamaian Tolikara tidak boleh menjadi PEMUTIHAN bagi Para Perusuh dari kalangan Kristen Radikal, sehingga Perdamaian tersebut tetap harus menjamin:

1. Penuntasan PROSES HUKUM terhadap SEMUA Perusuh.

2. Penangkapan Pdt.Marthen Jingga dan Pdt.Navus Wenda yang telah menanda-tangani Surat Edaran Pelarangan Jilbab dan Shalat Idul Fithri tertanggal 11 Juli 2015.

3. Pengembalian 243 Pengungsi yang 100 di antaranya adalah BALITA, ke rumah mereka dengan aman dan nyaman, serta harus ada GANTI RUGI bagi semua korban yang terluka atau kehilangan harta benda.

4. Pembangunan kembali Masjid dan Kios serta Rumah Umat Islam yang menurut Data Terakhir ada 49 Kios dan beberapa Rumah muslim yang terbakar.

5. Keamanan penggunaan semua Masjid dan Musholla se Papua, khususnya Penggunaan kembali Masjid Baitul Muttaqin Tolikara yang memang sudah ada sejak tahun 1945, sehingga sudah seusia dengan Kemerdekaan Indonesia dan sudah sepatutnya dijadikan sebagai MASJID RAYA TOLIKARA.

Jika tidak ada jaminan untuk kelima perkara tersebut, maka sama sekali tidak ada makna bagi Perdamaian tersebut, sehingga umat Islam TIDAK BOLEH menerimanya.

ANDAIKAN FPI ... ???

Sekedar pertanyaan ingin tahu: Kira-kira apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah RI dan segenap Media Liberal, serta semua LSM Komprador dan Lembaga HAM dalam mau pun luar negeri, ANDAIKAN FPI menerbitkan Surat Edaran Resmi ditanda-tangani Ketum dan Sekumnya yang berisikan "Peraturan Wilayah Mayoritas Muslim", dengan rincian aturan sebagai berikut:

1. Tidak boleh ada umat Kristen yang memakai atribut kekristenan seperti Salib dan lainnya.

2. Tidak boleh ada Kebaktian dan Natalan serta aneka ritual Kristen lainnya.

3. Tidak boleh ada speaker, lonceng, piano, gitar dan paduan suara serta pidato di DALAM GEREJA.

4. Tidak boleh ada Pemasangan Plank Nama Gereja dan Nama Sekolah Kristen, serta Pemasangan Lambang Salib dan Patung Yesus mau pun Bunda Maria.

5. Tidak boleh ada pagelaran acara Keagamaan Kristen dalam bentuk apa pun, karena umat Islam diserukan untuk menggelar Tabligh Akbar atau Majelis Dzikir di depan Gereja setiap ada Kebaktian atau Natalan.

INTINYA: Kira-kira apa yang akan dilakukan oleh Pemerintah RI dan segenap Media Liberal, serta semua LSM Komprador dan Lembaga HAM dalam mau pun luar negeri, ANDAIKAN FPI menyerukan umat Islam di seluruh Tanah Air agar menumbuh-suburkan sikap INTOLERANSI dan DISKRIMINASI serta INTIMIDASI terhadap umat Kristen dimana pun mereka berada ... ???!!!

Muhammad Rizieq Syihab
Imam Besar FPI

*Sumber: http://ift.tt/1CRnpdL



sumber : http://ift.tt/1CRnmyF

No comments:

Post a Comment