Thursday, July 2, 2015

Beredar Petisi Untuk Presiden Jokowi BATALKAN Aturan Baru BPJS JHT 10 Tahun


Aturan baru BPJS Ketenagakerjaan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) terus menuai kecaman. Bahkan muncul sebuah petisi terbuka untuk membatallkan aturan tersebut.

Petisi itu ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan, Presiden RI Joko Widodo, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Petisi itu digawangi oleh Gilang Mahardhika melalui website change.org. Sampai saat ini, petisi tersebut sudah mendulang 42.721 pendukung.

Petisi itu diganyang lantaran dia memiliki pengalaman yang tidak mengenakan mengenai JHT 10 tahun. Dia sudah bekerja selama lima tahun lebih, lalu memutuskan untuk menjadi wiraswasta.

Berikut penuturan Gilang Mahardhika:

Saya sudah bekerja selama 5 tahun lebih, lalu saya memutuskan untuk menjadi wiraswasta, saya merasa percaya diri karena saya akan mendapatkan tambahan modal dari JHT saya di BPJS TK yang iurannya saya bayarkan selama 5 tahun lamanya.

Bulan Mei 2015 saya sudah resmi berhenti bekerja, saya mengajukan pencairan JHT saya pada bulan Juni 2015 yang ternyata ditolak karena perusahaan terakhir tempat saya bekerja belum menutup akun BPJS TK saya. Lalu saya meminta perusahaan untuk menutup akun BPJS saya; setelah itu saya diberi kepastian oleh seorang petugas BPJS TK bahwa JHT saya bisa dicairkan pada awal Juli 2015.

Petaka pun dimulai. Pada tanggal 1 Juli 2015, saya yang sudah bersuka-cita akan mendapatkan uang JHT yang akan saya gunakan untuk modal usaha berakhir dengan mengunyah pil pahit. Saya tidak sendiri, banyak peserta BPJS TK lain yang saat itu juga berniat mencairkan dana JHT-nya hanya bisa gigit jari. Permintaan pencairan JHT kami ditolak karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun (yang mana bisa diambil 10% saja dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun).

Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil. Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi. Penjelasan dari pihak BPJS juga terkesan kurang solutif; pihak BPJS beralasan tidak dapat memberi solusi karena hanya menjalankan kebijakan dari pusat.

Bagi teman-teman atau saudara-saudara yang ikut prihatin maupun merasakan ketidakadilan ini, sila ikut berkontribusi dalam petisi ini; dengan harapan aspirasi kita dapat tersampaikan dan hak kita dapat diperhatikan. Semoga bermanfaat, dan keadilan selalu menyertai kita.

***

Buruh dipotong gaji hasil peras keringatnya setiap bulan. Hanya bisa mencairkan 10% setelah 10 tahun. Dan sisanya hanya bisa diambil setelah usia 56 tahun/meninggal.

Yuk bantu para buruh untuk menghentikan kezaliman pemerintah Jokowi kepada para buruh.

Tandatangani PETISI klik link ini
http://ift.tt/1R6DkuQ

 



sumber : http://ift.tt/1f43zl2

No comments:

Post a Comment