Thursday, June 25, 2015
Khianati Negara, Ini Dampak Jika WNA Beli Properti Indonesia
Rencana pemerintah memberikan izin kepemilikan properti bagi warga negara asing (WNA) menuai kontroversi.
Kali ini, Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) menilai bahwa rencana tersebut merupakan suatu kebijakan yang mengkhianati negara.
Menurut Eddy Ganefo, Ketua Umum APERSI, sikap para pengembang properti yang pro terhadap kebijakan tersebut merupakan suatu pertanda jika sikap nasionalisme telah luntur dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 dan UUD 1945. Ia khawatir hal tersebut akan berdampak negatif bagi Indonesia.
“Jadi siapapun yang berperan mengesahkan kepemilikan properti bagi orang asing adalah pengkhianatan terhadap Indonesia dan mereka adalah para kapitalis yang tidak nasionalis,” ujar Eddy menegaskan.
Berikut ini simak dampak negatif menurut Eddy Ganefo yang bakal terjadi apabila kebijakan pemberian izin kepemilikan properti bagi WNA terealisasi!
1. Menjual Aset Bangsa Kepada Asing
Pengkhianatan terhadap founding father dan para pejuang kemerdekaan karena menjual aset bangsa kepada asing. Padahal dahulu Indonesia memperjuangkan kedaulatannya.
“Tapi kenapa sekarang malah ingin menjual negara ke orang asing,” ujar Eddy.
2. Harga Properti Melambung Tinggi
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) semakin kesulitan untuk membeli rumah karena harga properti dan tanah di Indonesia akan melambung tinggi.
Tak hanya itu potensi terjadinya bubble properti yang tidak terkendali juga akan menjadi tantangan baru bagi bangsa Indonesia.
3. Ketahanan Negara Melemah
Ketahanan Indonesia akan melemah. Pulau-pulau kecil dan terluar yang berbatasan dengan negara tetangga akan dibeli oleh asing. Sehingga batas negara akan bergeser mengecil.
Padahal, saat ini batas wilayah RI sudah dicaplok negara tetangga, apalagi jika nanti WNA boleh membeli properti.
4. Melanggar UU
Selain itu, kebijakan WNA boleh memiliki properti di tanah air telah melanggar Undang-Undang (UU).
“Ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Jika orang asing bisa membeli dan memiliki properti di negeri ini, maka akan berdampak negatif,” ujar Eddy menegaskan.
Sumber: http://ift.tt/1GsowfY
Baca juga: Gawat! Presiden Jokowi Restui ‘Hak Milik’ Warga Negara Asing
sumber : http://ift.tt/1QRm5O0
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment