Sunday, January 19, 2014

SOP BNPB: Relawan Bencana Harus Beratribut




Bagi yang sudah ikut bimbingan teknis (Bimtek) dan Latihan Gabungan (Latgab) soal bencana dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) pasti tahu ada SOP (Standard Operating Procedure/Prosedur operasi standar) dan peraturan mengacu pada undang-undang kebencanaan yang diratifikasi dari kesepakatan internasional.



Salah satu yang wajib adalah penampilan atribut dan emblem dari institusi dari mana dia berasal. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika tidak ada simbol, dapat diusir dan bahkan dipidanakan karena dianggap organisasi liar.



Kemudian semua terdaftar di Korlap BNPB daerah. Dan ingat semua relawan/team SAR/penolong diikat dalam satu jiwa korsp tanpa memandang ras agama, budaya, dan negara. Oleh karenanya, semua bisa menolong dimana saja namun tetap di bawah komando. Dalam hal ini, di Indonesia adalah BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana).



Jargon relawan: "One rule, one corps, one commando". Maksudnya semua lembaga baik dalam dan luar negeri dibawah 1 koordinasi. Dari pembagian wilayah kerja, prioritas penolongan, team, dan alat-alat.



Namun tetap harus menampilkan atribut/emblem/bendera dari mana dia berasal. Jika terjadi permasalahan pada korlap atau kordinator -yang biasanya pemerintah- dapat segera ambil tindakan.



Jadi, dalam hal ini PKS yang memang memiliki relawan yang dibentuk, dilatih, dan siap sedia, harus siap terjun dalam setiap bencana lengkap dengan atributnya. Soal hal-hal diluar kedaruratan dalam hal bencana dan kemanusiaan, itu adalah hal lain yang silakan dinilai sendiri-sendiri.



*Sumber: Relawan PKS



(dari Fb)










sumber : http://ift.tt/KoBLbt

No comments:

Post a Comment