Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Maluku Utara telah berlangsung kemarin, Senin 27 Januari 2014.
Berdasar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), pilgub Maluku Utara putaran dua antara pasangan Abdul Gani Kasuba - M. Nashir Thaib (AGK-Manthab) dan pasangan Ahmad Hidayat Mus-Hasan Doa (AHM-Doa) harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang di 8 kecamatan karena adanya kecurangan.
Berikut ini hasil Pemungutan Suara Ulang di 8 kecamatan tersebut yang berlangsung Senin kemarin (27/1):
AGK-Manthab memperoleh 4.165 suara
AHM-Doa memperoleh 21.954 suara
Hasil Pilgub putaran dua (tanpa 8 kecamatan yang dilakukan PSU):
AGK-Manthab memperoleh 256.840 suara
AHM-Doa memperoleh 235.839 suara
Jadi HASIL AKHIR Pilgub Malut putaran dua:
AGK-Manthab memperoleh 261.005 suara (256.840 + 4.165)
AHM-Doa memperoleh 257.793 suara (235.839 + 21.954)
Alhamdulillah... dengan hasil akhir itu, pasangan AGK-Manthab yang diusung PKS dan beberapa partai lain telah menjadi pemenang Pilgub Maluku Utara dengan selisih suara 3212.
Data-data diatas kami peroleh dari Ketua DPW PKS Maluku Utara.
Walaupun masih belum merupakan hasil resmi, tetapi dari informasi disebutkan bahwa Ketua KPU Propinsi Maluku Utara telah memberikan ucapan selamat atas kemenangan AGK-Manthab.
___
foto: Anis Matta dan Pasangan AGK-Manthab saat deklarasi
sumber : http://ift.tt/1iEIRaf
No comments:
Post a Comment