Friday, November 27, 2015
Skandal Freeport, DPR Bisa Impeachment Jokowi
Skandal percakapan antara Ketua DPR RI, Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin dan pengusaha Riza Chalid soal permintaan saham sedang diproses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
“Kalau ada indikasi keterlibatan Presiden, tidak ada jalan lain selain impeachment,” kata Presidium Gerakan Selamatkan NKRI, Eggi Sudjana di kompleks parlemen Senayan, Jumat (27/11).
Eggi menilai pernyataan Setya Novanto adalah bukti yang kuat untuk memeriksa Jokowi. Kalau memang pernyataan Setya Novanto terbukti, maka ini adalah konspirasi besar. Sebab, tidak ada dalam tugas dan kewajiban Ketua DPR menjadi juru bicara Presiden.
Kalau memang terbukti keterlibatan Jokowi dalam skandal percakapan soal Freeport ini, impeachment atau pemakzulan menjadi jalan satu-satunya yang harus dilalui Jokowi. “Presiden itu kan tidak mengenal hukum pidana, proses hukum yang dikenal untuk Jokowi sebagai Presiden adalah impeachment, meskipun prosesnya panjang dan rumit,” tegas Eggi.
Menurut Eggi, sebenarnya, DPR sudah dapat mengajukan pemakzulan terhadap Jokowi. Sebab, pemerintahan Jokowi sudah telah melanggar Undang-Undang Minerba saat memberi keleluasaan pada Freeport untuk melakukan eksport. Padahal, syarat yang diminta UU tidak dipenuhi oleh tambang emas terbesar di dunia yang ada di Papua ini.
Dalam transkrip percakapan yang beredar ke publik, sejumlah nama turut disebut, antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla, sampai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Selamatkan NKRI menyatakan sikapnya mendukung MKD memproses skandal percakapan yang diduga mencatut nama presiden dan wakil presiden ini secara adil.
Gerakan yang didukung juga oleh tokoh Muhammadiyah, Din Syamsuddin dan Jenderal TNI (purn) Djoko Santoso ini ingin seluruh pihak yang terlibat diperiksa. Presidium Gerakan Selamatkan NKRI, Eggi Sudjana menilai, pihak-pihak yang disebut dalam rekaman harus dimintai keterangan dalam MKD.
Sumber: ROL
sumber : http://ift.tt/1kYljB5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment