Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, 24 Juni 2015 (Antara/Vitalis Yogi Trisna) |
Sekarang dia merasakan hal yang sama: mengalamai rekayasa hukum.
Seperti dilansir beritasatu.com, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Rumah Kaca sejak Februari lalu muncul untuk diperiksa di Bareskrim Rabu (24/6).
"Hari ini saya dapat panggilan walaupun di panggilan itu saya tidak mengerti. Saya anggap ini adalah rekayasa dan saya anggap kasus yang menimpa saya bagian dari kriminalisasi," kata Samad sebelum diperiksa.
Tapi, dia melanjutkan, sebagai warga yang baik maka dia datang mematuhi panggilan tersebut. "Saya anggap yang ada di surat panggilan saya ini sama sekali tidak punya dasar," tambahnya.
Seperti diketahui kasus ini adalah laporan sebuah LSM yang mengatasnamakan dirinya KPK Watch Indonesia. Pangkal masalahnya adalah pertemuan Samad terkait pihak yang berperkara di KPK.
Pasal yang dijeratkan pada Samad adalah Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Pertemuan itu, yang selalu dibantah Samad itu, belakangan muncul di tulisan blog media nasional berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad". Isi pertemuan itu, menurut blog tersebut, Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi PDIP.
Pertemuan itu membahas sejumlah isu seperti penjajagan Samad menjadi Cawapres Jokowi dan termasuk tawaran bantuan dalam penanganan kasus politisi PDIP Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
Di bagian lain Samad juga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar. Yaitu dalam kasus yang terjadi pada 2007 lalu saat Samad diduga telah memalsukan KTP dan KK milik seorang perempuan bernama Feriyani Lim untuk keperluan pembuatan paspor.
sumber : http://ift.tt/1NiDrhq
No comments:
Post a Comment