PURWOREJO - Setelah melakukan penahanan terhadap Ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDIP Luhur Pambudi Mulyono awal pekan kemarin, giliran Ketua Fraksi PDIP DPRD yang juga Bendahara PDIP Prabowo ditahan, Kamis (2/4/2015). Penahanan itu dilakukan setelah sebelumnya Prabowo menjalani pemeriksaan selama tiga jam untuk kasus dugaan korupsi bantuan partai politik (Banpol) PDIP tahun 2010-2014.
“Tersangka tadi datang jam 10.00 WIB bersama penasehat hukumnya. Penyidik melakukan pemeriksaan dan akhirnya diputuskan untuk ditahan,” ujar Kepala Kejari Jasri Umar saat dimintai konfirmasi melalui Kasi Pidsus Ahmad Taufik Hidayat usai pemeriksaan Prabowo.
Lebih lanjut diungkapkan Taufik, pihaknya memutuskan untuk menahan anggota DPRD dari Dapil IV (Kutoarjo, Grabag, Butuh) tersebut untuk memudahkan proses penyidikan. “Alasannya normatif agar proses penyidikan lebih mudah,” katanya.
Selain itu, sambungnya, penahanan juga dilakukan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya dan juga tidak menghilangkan barang bukti. “Tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan dan kami titipkan di rumah tahanan (Rutan) Purworejo,” katanya.
Sementara itu, penasehat hukum Prabowo, Tjahjono mengungkapkan, kliennya tersebut sebenarnya masih sakit. “Saat diperiksa gula darahnya masih 427. Tapi karena ingin segera menyelesaikan persoalannya, klien saya tetap mau diperiksa,” katanya.
Diungkapkan Tjahjono, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk mengambil langkah-langkah hukum. “Kami kumpulkan dulu bukti-bukti untuk langkah hukum selanjutnya. Entah itu penangguhan penahanan atau mengajukan praperadilan,” katanya.
Penyidik Kejari Purworejo menetapkan Luhur Pambudi Mulyono dan Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Banpol PDIP yang totalnya sebesar Rp 850 juta. Keduanya dipersangkakan karena penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai aturan. (Nur Kholiq/CN41/SMNetwork)
Sumber: http://ift.tt/1NG5uG0
sumber : http://ift.tt/1IgvDwV
No comments:
Post a Comment