Dahlan Iskan dan Yusril Ihza Mahendra (foto: Tempo.co) |
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Lendriaty Janis saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (4/8/2015).
Atas kemenangan kliennya ini, pengacara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya yang disampaikan melalui twitter menyatakan:
1. Pengadilan Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan Iskan melawan Kajati DKI Jakarta
2. PN Jaksel menyatakan Penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka adalah tidak sah karena bertentangan dg KUHAP
3. Bukti2 yg terungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa Dahlan ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu baru dicari alat buktinya
4. Padahal sesuai KUHAP sesrorang baru bisa ditetapkan sbg tersangka minimal dengan adanya 2 alat bukti sebagaimana dimaksud Pasal 184 KUHAP
5. Putusan ini positif bagi penegakan hukum agar penyidik tdk gegabah dan sembarangan dlm menetapkan seseorang menjadi tersangka
6. Jika sembarangan maka hakim praperadilan bisa membatalkan penetapan tsb dan menyatakannya tidak sah dg segala akibat hukumnya
7. Putusan ini bisa menjadi yurisprudensi dlm penegakan hukum dan merupakan kontrol yudikatif terhadap aparat penegak hukum (penyidik)
8. Demikian twt saya. Yang mau retwt atau kutip silahkan. Salam hormat
sumber : http://ift.tt/1Uk2Hb1
No comments:
Post a Comment