Sikap Presiden Joko Widodo yang menyalahkan Menteri Keuangan terkait terbitnya peraturan presiden tentang kenaikan tunjangan uang muka kendaraan bagi pejabat negara dipertanyakan. Presiden seharusnya bertanggung jawab penuh dengan perpres yang ditandanganinya.
"Makin menakutkan nih Pak Presiden, masa enggak tahu isi yang dia tandatangani," kata Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio seperti dilansir Kompas, Senin (5/4/2015).
Hendri mengatakan, Presiden tak seharusnya melempar tanggung jawab kepada menteri atas keputusan yang menjadi wewenangnya. Untuk tidak menduplikasi kesalahan, seharusnya presiden menelaah lebih jauh perjalanan setiap keputusan yang diambil.
"Ada kementerian yang mengajukan dan ada kementerian yang bertugas me-review. Perlu juga diingat bahwa kebijakan DP mobil sudah dimulai sejak zaman SBY," katanya.
Terlepas dari substansi perpres tersebut, Hendri juga mempermasalahkan gaya komunikasi politik Presiden yang dengan mudah mengaku tidak membaca isi perpres dan menyalahkan menterinya. Menurut dia, sikap itu tidak menggambarkan sosok pemimpin.
"Jokowi perlu dengan cepat menyesuaikan diri sebagai Presiden. Terutama komunikasi politik kepada publik. Keliru bila benar Presiden mengungkapkan bahwa tidak paham isi Perpres," kata Hendri.
Jokowi tak cermati isi Perpres
Dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo mengaku tidak mencermati satu per satu usulan peraturan yang harus ditandatanganinya, termasuk soal lolosnya anggaran kenaikan uang muka pembelian mobil untuk pejabat negara. Menurut dia, Kementerian Keuangan seharusnya bisa menyeleksi soal baik dan buruknya sebuah kebijakan.
"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya, hal-hal seperti itu harusnya di kementerian. Kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini," ujar Jokowi saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (5/4/2015).
Jokowi menceritakan, setiap harinya dia harus menandatangani dokumen yang begitu banyak. Hal itu membuat Jokowi, sebagai orang nomor satu negeri ini, mengakui bahwa dirinya tidak selalu memeriksa semua dokumen itu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta. Jumlah ini naik dibandingkan tahun 2010 yang mengalokasikan tunjangan uang muka sebesar Rp 116.650.000. Mereka yang mendapat uang muka ini adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (560 orang), anggota Dewan Perwakilan Daerah (132 orang), hakim agung (40 orang), hakim konstitusi (9 orang), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (5 orang), dan anggota Komisi Yudisial (7 orang).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, uang muka untuk pembelian mobil baru bagi pejabat negara bukan kali ini saja diberikan. Namun, pada tahun 2015, pemerintah memutuskan menambah jatah uang muka itu karena harga mobil meningkat akibat inflasi.
sumber : http://ift.tt/1Jd3MeG
No comments:
Post a Comment