Anggota keluarga DPD Partai Golkar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Raden Bagus Muhammad Ridwan melaporkan kepengurusan Golkar Agung Laksono ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan Ridwan untuk memenuhi kuorum pelaksanaan Munas Golkar ke-IX di Ancol, Jakarta, beberapa waktu lalu.
"Klien kami melaporkan adanya pemalsuan surat baik berupa tanda tangan ataupun identitas dari adik klien kami di mana kapasitas dari bapak Raden Bagus Muhamad Ridwan, yang di dalam surat mandat yang dikeluarkan oleh dewan pimpinan Partai Golkar Kabupaten Sumenep, seolah-olah yang bersangkutan atau Pak Raden Muhamad Ridwan ini, masih hidup. Padahal secara fakta hukum Muhamad Ridwan ini sudah meninggal sejak Oktober 2011," kata kuasa hukum keluarga Ridwan, Hendra Heriansyah di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4), seperti dilansir merdeka.com.
Hendra mengatakan keluarga Ridwan tak terima dengan cara yang dilakukan kubu Agung Laksono. Dengan mendapat mandat dari kakak kandung Ridwan, Raden Ajeng Murama akhirnya mereka melaporkan kubu Agung ke Bareskrim Polri.
"Surat mandat yang ditandatangani yang bersangkutan pada tanggal 4 Desember 2014 guna menghadiri acara Munas ke sembilan Partai Golkar di Ancol, Jakarta, menggunakan surat palsu. Hal ini kami sampaikan karena menyangkut nama baik dari pihak keluarga yang tidak ada hubungannya dengan masalah politik," ujar Hendra.
Di tempat sama, selaku perwakilan keluarga Raden Ajeng Murama mengaku sakit hati dengan perbuatan kubu Agung Laksono kepada keluarganya. Mereka merasa dirugikan dengan pencatutan nama anggota keluarganya tersebut.
"Saya merasa dirugikan dengan adanya surat mandat. Karena orang meninggal, bisa empat tahun yang lalu, bisa hadir dalam Munas Ancol. Ini mengingatkan pada kejadian empat tahun ke belakang. Saya merasa sakit hati. Orang meninggal dibawa-bawa ke arena politik," tandasnya.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/417/IV/2015/Bareskrim dengan pelapor atas nama RA Murama laporan itu atas dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu dan diancam Pasal 263 ayat 1 dan Pasal 2 KUHP.
Munas Partai Golkar tandingan digelar di Monas Jakarta, 6-8 Desember 2014. Pelaksanaan munas selama tiga hari ini memutuskan Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar periode 2014-2019 versi mereka.
sumber : http://ift.tt/1GTDG1a
No comments:
Post a Comment