Thursday, May 28, 2015

Moeldoko 'Anulir' Jilbab TNI, PKS: Panglima TNI Jangan PHP


Sikap Panglima TNI Moeldoko yang seolah menganulir pernyataannya sendiri tentang diperbolehkannya Prajurit Wanita TNI untuk berjilbab, menuai reaksi.

Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI, Kamis (28/5) di Jakarta menyatakan, “Ketika Panglima TNI Moeldoko melontarkan pernyataan diperbolehkannya prajurit TNI berjilbab, masyarakat mengapresiasi. Panglima TNI Moeldoko telah memberi harapan kepada prajurit wanita TNI atas kebebasan beragama. Namun, ketika beliau menganulir pernyataannya dengan menyatakan bahwa berjilbab boleh asalkan tidak untuk pakaian dinas, hal ini kembali mengecewakan masyarakat. Kebebasan beragama yang menajdi harapan masyarakat dan prajurit wanita TNI seolah hanya harapan palsu saja. Panglima TNI janganlah PHP (pemberi harapan palsu-red) kepada masyarakat.”

Salah satu alasan penganuliran ini adalah opini yang berkembang bahwa jika prajurit wanita TNI berjilbab dapat mengganggu soliditas. Menurut Sukamta, soliditas tidak selalu berarti keseragaman, soliditas justeru bisa lahir dari rasa hormat terhadap keberagaman sesama prajurit. Doktrin TNI memberikan rasa saling menghormati terhadap perbedaan yang ada pada prajurit. Saya percaya anggota TNI telah dewasa terkait ekspresi keagamaan seseorang ini.

Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan agar tidak terkesan PHP, sebaiknya Panglima TNI segera menuntaskan polemik ini. Saya mendesak kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan Surat Keputusan (Skep) Panglima TNI untuk mengatur pembolehan prajurit wanita TNI mengenakan jilbab saat dinas. Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2012 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan memang salah satunya mengatur tentang pakaian dinas prajurit TNI secara umum dan tidak ada pelarangan jilbab di situ. Sepertinya payung hukum yang spesifik terkait pakaian dinas TNI ada pada Skep Panglima TNI No Skep/346/X/2004 tgl 5 Oktober 2004 Tentang Pedoman Penggunaan Pakaian Dinas Seragam TNI. Nah, kalau sekiranya Surat Keputusan tersebut tidak mengakomodasi diperbolehkannya prajurit wanita TNI berjilbab, ya semakin perlulah dibuat Surat Keputusan baru yang menegaskan diperbolehkannya prajurit wanita TNI berjilbab saat dinas.

“TNI ini khan tulang punggung negara. Karenanya TNI memang harus menjadi lembaga yang paling utama dalam menjiwai dan mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila. Sila pertama Ketuhanan Yang Mahaesa jelas menegaskan bahwa nilai-nilai agama menjiwai sila-sila yang lain. Artinya, jangan sampai kita mengkhianati Pancasila itu sendiri dengan tidak memberi kebebasan kepada prajurit wanita TNI untuk menjalankan perintah agamanya,” ujar Legislator dari Dapil DIY ini.



sumber : http://ift.tt/1eyPzyX

No comments:

Post a Comment