Wednesday, October 28, 2015

[Bencana Asap] Prabowo: Kalau dari awal bertindak cepat, tak akan sampai seperti sekarang ini


Tokoh KMP Prabowo Subianto mengatakan, pemerintah seharusnya sejak awal telah menetapkan musibah kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana nasional. Hal itu perlu dilakukan untuk meminimalisasi dampak dari kebakaran.

"Dengan ditetapkan sebagai bencana nasional, maka ada alokasi dana lebih dan pengerahan sumber daya," kata Prabowo di Bakrie Tower, Rabu (28/10/2015) malam, seperti dilansir Kompas.

Ia mengatakan, proses mitigasi bencana dapat terencana lebih baik apabila pemerintah mengerahkan daya dan upaya untuk mencegah meluasnya area yang terbakar sejak dini.

"Kalau dari awal kita bertindak cepat, enggak akan sampai seperti sekarang ini," ujar Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini.

Di samping itu, ia menegaskan, penetapan status bencana nasional tak akan membuat penanganan hukum terhadap pelaku pembakaran akan hilang. Aparat berwajib dapat tetap menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melakukan pembakaran secara ilegal.

"Enggak ada (hukuman hilang). Hukum harus jalan terus," tegasnya.

Sebelumnya, berbagai kalangan sudah mendesak pemerintah Presiden Jokowi agar menetapkan tragedi asap sebagai bencana nasional.

Pakar lingkungan hidup Universitas Sumatera Utara (USU), Mahfudin Baiquni menyoroti pemerintah yang hingga sekarang belum menetapkan peristiwa kabut asap sebagai bencana nasional. Padahal korban sudah berjatuhan.

“Jika ditetapkan sebagai bencana nasional, tentu konsentrasi perhatian, dana, tenaga dan instrumen lainnya dikerahkan penuh sesuai dengan SOP Bencana Nasional. Dengan demikian, kabut asap yang sangat merugikan bangsa lebih cepat teratasi,” ucap Mahfudin Kamis (22/10/2015) pekan lalu seperti dilansir okezone.

“Anda bayangkan demikian luas akibat kabut asap itu sehingga jutaan manusia terancam kesehatannya, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga ke sejumlah negara tetangga. Bukankah ini sudah merupakan masalah nasional yang memaksa negara harus mengerahkan seluruh sumber daya untuk memadamkan,” tanya ahli lingkungan ini.

Pihak DPR juga sudah mendesak pemerintah menetapkan sebagai bencana nasional.

"Tidak usah malu-malu mengakui memang ini bencana nasional yang merugikan masyarakat Indonesia," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2015), dikutip Kompas.

Menurut Agus, penetapan status bencana nasional bisa mempercepat penanganan kebakaran hutan dan kabut asap. Anggaran dan usaha yang diterjunkan pun bisa maksimal.

"Kalau dijadikan bencana nasional, anggaran yang disiapkan nasional, badannya juga nasional, bukan main-main. Saya lihat tidak seriusnya pemerintah dalam menangani kebakaran hutan," ucap Politisi Partai Demokrat ini.




sumber : http://ift.tt/1WiUEQ5

No comments:

Post a Comment